SuaraSumbar.id - Sebanyak 10 lapak pedagang di Pantai Kata, Kota Pariaman, Sumatera Barat, dibongkar paksa tim gabungan Satpol PP Kota Pariaman, Rabu (10/3/2021).
Kabid PPUD dan SDM Satpol PP Kota Pariaman, Muhammad Taufik mengatakan, penertiban dilakukan bersama-sama dengan anggota TNI dan Polri. Para pedagang itu melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2006 yang membahas tentang pendirian bangunan di lokasi objek wisata.
"Dilarang bagi siapapun mendirikan lapak atau bangunan tanpa izin dari pihak Dinas Pariwisata," katanya, dikutip dari Klikpositif.com - jaringan Suara.com.
Sebelum dibongkar paksa, kata Muhammad Taufik, pihaknya telah memperingati dan menyurati para pemilik lapak.
"Penertiban tidak ada perlawanan. Pemilik lapak koperatif dan bersedia lapaknya dibongkar," tuturnya.
"Tidak hanya di Pantai Kata, seluruh kawasan wisata pantai akan ditertibkan bangunan atau lapak yang tidak punya izin," sambungnya lagi.
Berita Terkait
-
Ada Geng Pecinta Orgen Tunggal di Pariaman, Diduga Prostitusi Terselubung
-
Pertemuan Awal Usai Kenal di Facebook, Pria Padang Pariaman Cabuli Pelajar
-
Murka Diputus Pacar, Mahasiswa Sumbar Sebar Foto Mantan Setengah Telanjang
-
Kata Wali Kota Pariaman Usai Ditegur Kemendagri Gegara Tolak SKB 3 Menteri
-
Tegas Tolak SKB 3 Menteri, Wali Kota Pariaman: Itu Urusan Daerah
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
23 Dapur Nusantara Siap Layani Jamaah Haji di Madinah
-
5 Pilihan Hotel Bintang 4 di BSD City Serpong, Strategis dan Terjangkau
-
PAD Agam Capai Rp57,24 Miliar hingga April 2026
-
3 Bedak untuk Kulit Sensitif: Pilihan Aman agar Wajah Tetap Sempurna Tanpa Iritasi
-
Mobil Travel Masuk Jurang di Lembah Anai, Bagaimana Kondisi 7 Penumpang?