SuaraSumbar.id - Seorang pelajar berusia 16 tahun asal Padang Pariaman, Sumatera Barat, menjadi korban pencabulan seorang pria yang baru dikenalnya lewat akun media sosial Facebook.
Tak terima dengan tindakan tersebut, dia pun melapor ke Polres Kota Pariaman. Alhasil, tersangka diciduk dan kini mendekam di sel polres setempat.
"Pengakuan pelaku, mereka hanya sebatas teman yang baru kenal di Facebook," kata Kapolres Kota Pariaman, AKBP Deny Rendra Laksmana, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Kamis (18/2/2021).
Aksi pemaksaan hubungan badan itu terjadi di hari pertama pelaku bertemu korban. "Jadi pelaku dan korban janjian bertemu untuk melihat pesta perkawinan," katanya.
Empat orang yang berangkat bersama untuk melihat pesta perkawinan pada hari Rabu (3/2/2021). Pelaku berboncengan dengan korban dan dua orang temannya juga menggunakan sepeda motor.
Namun, mereka kemalaman pulang dari melihat pesta. Alhasil, mereka berhenti di sebuah pondok kosong di kawasan Sungai Geringging, Padang Pariaman. Mereka pun akhirnya bermalam di sana.
Lantas, aksi keji tersebut terjadi pagi harinya. Saat itu, tersangka menyuruh temannya membeli nasi dan dia pun melancarkan niat bejatnya.
"Saat tinggal berduaan, pelaku mengajak korban berhubungan intim dengan membujuk dikasih makan. Korban menolak, tapi pelaku tetap melampiaskan nafsu bejatnya," katanya.
Tak terima atas perlakuan itu, korban pun menceritakan hal buruk yang dialaminya kepada orang tua hingga akhirnya melapor ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Lamaran Ditolak, Pria Ini Sebar Foto dan Video Syur Bareng Mantan Pacar
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (1) tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Berita Terkait
-
Terungkap Alasan Facebook Blokir Konten Berita Pengguna Australia
-
Tiga Pemuda Inhu Setubuhi Gadis 16 Tahun di Pos Jaga Kebun Sawit
-
Dijemput dari Sekolah, PNS Cabuli Anaknya yang Masih TK
-
Buntut dari UU Baru, Media Australia Tidak Bisa Bagikan Berita di Facebook
-
Tanggapi RUU Media Baru di Australia, Facebook Batasi Akses Berita
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
Pilihan
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
Terkini
-
Serunya Berburu Karya Lokal di BRIZZI ARKIV Blok M Hub
-
Sidang Yogi Gilang Arya: Internet Jadi Kasus Hukum Justru Dipakai Polres Mentawai
-
BRI Dorong Akses Hunian, Perkuat Sinergi Ekosistem Perumahan di Jakarta
-
Jangan Lewatkan Promo BRI Kartu Kredit untuk Jus Buah Boost, Diskon 25% dengan Tap to Pay
-
BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026