SuaraSumbar.id - Kementerian dalam negeri (Kemendagri) menegur Wali Kota Pariaman, Sumatera Barat, Genius Umar. Hal itu merupakan buntut dari penolakannya terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengatur soal berpakaian sekolah siswa di sekolah negeri.
"Kalau dalam bahasa Piaman (Pariaman), ditegur itu sama dengan disapa. Saya sering disapa (Kemendagri) kok," kata Genius Umar, dikutip dari Covesia.com.
Menurutnya, apa yang disampaikannya adalah koreksi untuk pemerintah, khususnya Mendikbud Nadiem Makarim. Meski begitu, Genius menyebut pihaknya tetap menghormati kebijakan pemerintah pusat.
Namun, dia tetap meminta pemerintah pusat memperhatikan kearifan lokal di daerah.
"Apa yang saya sampaikan itu hanya semacam koreksi kepada pemerintah, khususnya Mendikbud Nadiem Makarim. Jangan dianggap sama, digeneralisir. Kita hormati pemerintah pusat, hanya saja (pusat) harus menghargai kearifan lokal juga," ujarnya.
"Hakikinya otonomi daerah itu salah satunya adalah kearifan lokal itu. Yang dikhususkan itu memang Aceh. Tapi dalam soal ini, bukan hanya soal Aceh saja. Di Sumbar ini ada konsep Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah yang juga harus dihargai. Intinya bagi saya, harus mengakui kearifan lokal," sambungnya.
Sebelumnya, Kemendagri mengaku telah menegur Wali Kota Pariaman Genius Umar karena menolak SKB 3 menteri terkait seragam sekolah. Teguran itu dilakukan secara lisan.
"Kami menegur yang bersangkutan," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik kepada wartawan di Gedung A Kemendagri, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2021).
Kemendagri mengatakan tidak menutup kemungkinan akan menerapkan sanksi terhadap Genius agar paham akan tugas yang diemban.
Baca Juga: LKAAM Sumbar Gugat SKB 3 Menteri ke Mahkamah Agung
"Sanksi kami memungkinkan, yang jelas melalui komunikasi saya yakin Pak Wali (Kota Pariaman) akan mampu memahami tanggung jawabnya," ujar Akmal.
"Saya ingatkan tugasnya kepala daerah itu adalah mentaati seluruh peraturan perundang-undangan. SKB adalah peraturan perundang-undangan," katanya.
Berita Terkait
-
Tegas Tolak SKB 3 Menteri, Wali Kota Pariaman: Itu Urusan Daerah
-
Warga Minang Tersinggung, LKAAM Sumbar Minta SKB 3 Menteri Direvisi
-
SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Tak Berlaku di Kota Pariaman
-
SKB Larang Siswa Kalung Salib atau Berjilab? Ini Jawaban Kemdikbud
-
Kemendikbud: Ketakwaan Murid Harus Ditingkatkan Tanpa Paksakan soal Seragam
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
-
3 Fakta Perih Usai Timnas Indonesia U-22 Gagal Total di SEA Games 2025
-
CERPEN: Catatan Krisis Demokrasi Negeri Konoha di Meja Kantin
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
Terkini
-
8 Parfum Pria Tahan Lama, Pilihan Wangi Terbaik dan Harga Ramah Kantong
-
Bantuan Logistik ke Bateh Samuik Pasaman Barat Ditembus Helikopter BNPB, Ini Kata Wali Nagari
-
Kronologi Warga Pasaman Hanyut hingga Ditemukan Tewas, Hilang 2 Hari
-
59 Dapur Umum di Sumbar Masih Beroperasi, Distribusi Ribuan Nasi Bungkus Berlanjut
-
6 Parfum Pria Semakin Berkeringat Semakin Wangi, Bikin Lelaki Makin Percaya Diri!