SuaraSumbar.id - Kementerian dalam negeri (Kemendagri) menegur Wali Kota Pariaman, Sumatera Barat, Genius Umar. Hal itu merupakan buntut dari penolakannya terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengatur soal berpakaian sekolah siswa di sekolah negeri.
"Kalau dalam bahasa Piaman (Pariaman), ditegur itu sama dengan disapa. Saya sering disapa (Kemendagri) kok," kata Genius Umar, dikutip dari Covesia.com.
Menurutnya, apa yang disampaikannya adalah koreksi untuk pemerintah, khususnya Mendikbud Nadiem Makarim. Meski begitu, Genius menyebut pihaknya tetap menghormati kebijakan pemerintah pusat.
Namun, dia tetap meminta pemerintah pusat memperhatikan kearifan lokal di daerah.
"Apa yang saya sampaikan itu hanya semacam koreksi kepada pemerintah, khususnya Mendikbud Nadiem Makarim. Jangan dianggap sama, digeneralisir. Kita hormati pemerintah pusat, hanya saja (pusat) harus menghargai kearifan lokal juga," ujarnya.
"Hakikinya otonomi daerah itu salah satunya adalah kearifan lokal itu. Yang dikhususkan itu memang Aceh. Tapi dalam soal ini, bukan hanya soal Aceh saja. Di Sumbar ini ada konsep Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah yang juga harus dihargai. Intinya bagi saya, harus mengakui kearifan lokal," sambungnya.
Sebelumnya, Kemendagri mengaku telah menegur Wali Kota Pariaman Genius Umar karena menolak SKB 3 menteri terkait seragam sekolah. Teguran itu dilakukan secara lisan.
"Kami menegur yang bersangkutan," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik kepada wartawan di Gedung A Kemendagri, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2021).
Kemendagri mengatakan tidak menutup kemungkinan akan menerapkan sanksi terhadap Genius agar paham akan tugas yang diemban.
Baca Juga: LKAAM Sumbar Gugat SKB 3 Menteri ke Mahkamah Agung
"Sanksi kami memungkinkan, yang jelas melalui komunikasi saya yakin Pak Wali (Kota Pariaman) akan mampu memahami tanggung jawabnya," ujar Akmal.
"Saya ingatkan tugasnya kepala daerah itu adalah mentaati seluruh peraturan perundang-undangan. SKB adalah peraturan perundang-undangan," katanya.
Berita Terkait
-
Tegas Tolak SKB 3 Menteri, Wali Kota Pariaman: Itu Urusan Daerah
-
Warga Minang Tersinggung, LKAAM Sumbar Minta SKB 3 Menteri Direvisi
-
SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Tak Berlaku di Kota Pariaman
-
SKB Larang Siswa Kalung Salib atau Berjilab? Ini Jawaban Kemdikbud
-
Kemendikbud: Ketakwaan Murid Harus Ditingkatkan Tanpa Paksakan soal Seragam
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Obesitas Berisiko Alami Penyakit Ginjal pada Anak, Pola Makan Jadi Sorotan
-
Minuman Kafein Bisa Picu Migrain, Dokter Ungkap Pola Minum yang Aman
-
Jangan Sepelekan! Konsumsi Obat Pereda Nyeri Berlebihan Bisa Picu Sakit Kepala Berulang
-
3 Cara Ampuh Atasi Kantuk Setelah Makan Siang, Biar Tetap Fokus
-
Nyeri Pinggang Menjalar hingga ke Kaki? Ini Tanda Bahaya yang Tidak Boleh Diabaikan