SuaraSumbar.id - Kementerian dalam negeri (Kemendagri) menegur Wali Kota Pariaman, Sumatera Barat, Genius Umar. Hal itu merupakan buntut dari penolakannya terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengatur soal berpakaian sekolah siswa di sekolah negeri.
"Kalau dalam bahasa Piaman (Pariaman), ditegur itu sama dengan disapa. Saya sering disapa (Kemendagri) kok," kata Genius Umar, dikutip dari Covesia.com.
Menurutnya, apa yang disampaikannya adalah koreksi untuk pemerintah, khususnya Mendikbud Nadiem Makarim. Meski begitu, Genius menyebut pihaknya tetap menghormati kebijakan pemerintah pusat.
Namun, dia tetap meminta pemerintah pusat memperhatikan kearifan lokal di daerah.
Baca Juga: LKAAM Sumbar Gugat SKB 3 Menteri ke Mahkamah Agung
"Apa yang saya sampaikan itu hanya semacam koreksi kepada pemerintah, khususnya Mendikbud Nadiem Makarim. Jangan dianggap sama, digeneralisir. Kita hormati pemerintah pusat, hanya saja (pusat) harus menghargai kearifan lokal juga," ujarnya.
"Hakikinya otonomi daerah itu salah satunya adalah kearifan lokal itu. Yang dikhususkan itu memang Aceh. Tapi dalam soal ini, bukan hanya soal Aceh saja. Di Sumbar ini ada konsep Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah yang juga harus dihargai. Intinya bagi saya, harus mengakui kearifan lokal," sambungnya.
Sebelumnya, Kemendagri mengaku telah menegur Wali Kota Pariaman Genius Umar karena menolak SKB 3 menteri terkait seragam sekolah. Teguran itu dilakukan secara lisan.
"Kami menegur yang bersangkutan," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik kepada wartawan di Gedung A Kemendagri, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2021).
Kemendagri mengatakan tidak menutup kemungkinan akan menerapkan sanksi terhadap Genius agar paham akan tugas yang diemban.
Baca Juga: Tak Urgen, Din Syamsuddin Minta SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Dicabut
"Sanksi kami memungkinkan, yang jelas melalui komunikasi saya yakin Pak Wali (Kota Pariaman) akan mampu memahami tanggung jawabnya," ujar Akmal.
"Saya ingatkan tugasnya kepala daerah itu adalah mentaati seluruh peraturan perundang-undangan. SKB adalah peraturan perundang-undangan," katanya.
Berita Terkait
-
Tegas Tolak SKB 3 Menteri, Wali Kota Pariaman: Itu Urusan Daerah
-
Warga Minang Tersinggung, LKAAM Sumbar Minta SKB 3 Menteri Direvisi
-
SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Tak Berlaku di Kota Pariaman
-
SKB Larang Siswa Kalung Salib atau Berjilab? Ini Jawaban Kemdikbud
-
Kemendikbud: Ketakwaan Murid Harus Ditingkatkan Tanpa Paksakan soal Seragam
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
Terkini
-
Warga Padang Panjang Juga Dapat Sapi Kurban Presiden Prabowo, Lebih Besar dari Padang Pariaman!
-
Indonesia Terancam Krisis Pangan, Wakil Ketua Komisi IV DPR Minta Riset Pertanian Seperti Tiongkok!
-
Sapi Kurban Presiden Prabowo untuk Padang Pariaman Hasil Inseminasi Buatan, Beratnya 930 Kg!
-
5 Link DANA Kaget Terbaru 23 Mei 2025, Klaim Cepat-cepat Sebelum Terlambat!
-
Industri Ekspor Terancam Tarif AS, Penguatan Ekonomi Domestik Jalan Satu-satunya!