- Pengadilan Negeri Padang melaporkan dugaan perusakan dokumen negara ke Polresta Padang pada Selasa, 22 September 2026.
- Surat penetapan eksekusi pengosongan ruko di Jalan Raya Ampang disobek oleh pihak termohon saat pelaksanaan tugas.
- Pihak pengadilan menempuh jalur hukum karena tindakan tersebut melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Eksekusi pengosongan dilakukan terhadap satu unit bangunan ruko yang beralamat di Jalan Raya Ampang Nomor 23, Kelurahan Lubuk Lintah, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat.
Pelaksanaan eksekusi dijadwalkan pada Selasa, 22 September 2026, mulai pukul 09.30 WIB hingga selesai.
PN Padang meminta pihak terkait hadir dalam pelaksanaan eksekusi tersebut serta mengharapkan termohon mengosongkan objek secara baik-baik.
Terkait dugaan perusakan surat penetapan, Haji Hendri mengatakan, perbuatan tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Dugaan perusakan dokumen tersebut diatur dalam Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal dua tahun enam bulan penjara atau denda paling banyak Rp200 juta," pungkasnya.
Kontributor : B Rahmat