- Pengadilan Negeri Padang melaporkan dugaan perusakan dokumen negara ke Polresta Padang pada Selasa, 22 September 2026.
- Surat penetapan eksekusi pengosongan ruko di Jalan Raya Ampang disobek oleh pihak termohon saat pelaksanaan tugas.
- Pihak pengadilan menempuh jalur hukum karena tindakan tersebut melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
SuaraSumbar.id - Pengadilan Negeri (PN) Padang melaporkan dugaan perusakan dokumen negara kepada Polresta Padang setelah surat penetapan eksekusi pengosongan diduga disobek oleh pihak termohon saat pelaksanaan eksekusi, Selasa (22/9/2026).
Jurusita Pengadilan Padang Padang, Haji Hendri D mengatakan, peristiwa tersebut terjadi saat pihak termohon awalnya berinisiatif melakukan pengosongan objek secara mandiri. Namun, di lapangan terjadi tindakan yang menyebabkan surat penetapan eksekusi mengalami kerusakan.
“Awalnya termohon telah berinisiatif melakukan pengosongan secara mandiri. Ternyata di lapangan terjadi hal seperti itu, di mana istri termohon bernama Dona menyobek surat penetapan untuk dilakukan pengosongan," katanya.
Menurutnya, tindakan tersebut terjadi setelah surat penetapan direbut dan kemudian disobek-sobek. Atas kejadian itu, pihak PN Padang mengambil langkah dengan melaporkan dugaan perusakan dokumen negara kepada pihak kepolisian.
Haji Hendri menyebut, sebenarnya termohon bersikap kooperatif dalam proses tersebut. Namun, tindakan yang dilakukan di lapangan disebut terjadi akibat pengaruh atau arahan dari kuasa hukum termohon.
“Direbut oleh termohon dan disobek-sobek. Pada akhirnya pihak pengadilan melaporkan kepada pihak yang berwajib atas dugaan perusakan dokumen negara,” katanya.
Ia menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan eksekusi pengosongan terhadap satu unit bangunan ruko berdasarkan Grosse Risalah Lelang Nomor 451/08/2023 yang diajukan Sanggup selaku pembeli lelang.
Proses lelang terhadap objek tersebut telah dilakukan pada 2023. Sementara permohonan eksekusi pengosongan baru diajukan pada 2026 dan kemudian diproses oleh PN Padang.
“Pada awalnya, pembeli lelang melakukan pengosongan. Itu dilakukan demi keadilan. Kemudian diproses oleh pengadilan. Lelang dilakukan pada tahun 2023, sementara permohonan pada tahun 2026,” jelasnya.
Dalam prosesnya, termohon kembali mengajukan permohonan. Perkara tersebut kemudian berlanjut hingga tingkat banding dan permohonan tersebut ditolak. Saat ini, proses hukum masih berlangsung pada tingkat banding.
Pegadilan Negeri Padang juga telah melakukan konstatering atau pemeriksaan dan pencocokan objek eksekusi. Dalam proses tersebut, pihak kuasa hukum termohon mengajukan bantahan sehingga pemeriksaan masih dilakukan oleh pengadilan.
"Namun, Ketua Pengadilan Negeri Padang kemudian memerintahkan pelaksanaan eksekusi pengosongan terhadap objek tersebut pada hari ini," ungkapnya.
Sebelumnya, Pegadilan Negeri Padang telah melayangkan surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi atau pengosongan pada 7 September 2026.
Surat tersebut ditujukan kepada Yohanes Permana SH, selaku kuasa hukum SANGGUP sebagai pemohon eksekusi, serta Fanni Fauzie selaku kuasa hukum Dona yang disebut sebagai ahli waris Mulyadi selaku termohon eksekusi.
Dalam pemberitahuan tersebut, PN Padang menyatakan eksekusi dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua PN Padang Nomor 02/Pdt.Eks.RL/2026/PN.Pdg.