Pemprov Sumbar Resmi Batasi Kendaraan Sumbu Tiga Jelang Lebaran 2026, Berlaku Mulai 13 Maret

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan sumbu tiga pada Lebaran 2026.

Riki Chandra
Minggu, 08 Maret 2026 | 17:35 WIB
Pemprov Sumbar Resmi Batasi Kendaraan Sumbu Tiga Jelang Lebaran 2026, Berlaku Mulai 13 Maret
Kondisi kepadatan arus lalu lintas di kawasan Sitinjau Lauik. [Dok. Istimewa]
Baca 10 detik
  • Sumbar batasi kendaraan sumbu tiga selama arus mudik Lebaran 2026.
  • Pembatasan berlaku 13 Maret hingga 29 Maret di jalur utama.
  • Kendaraan pengangkut BBM dan kebutuhan pokok tetap diperbolehkan melintas.

 

 

SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan sumbu tiga pada Lebaran 2026. Hal ini dilakukan untuk mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik Idul Fitri 1447 Hijriah di wilayah Ranah Minang.

Kebijakan pembatasan kendaraan sumbu tiga Lebaran 2026 tersebut mulai diberlakukan pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan mobilitas masyarakat selama periode mudik dan balik Lebaran dapat berlangsung lebih tertib dan lancar.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi, mengatakan bahwa kebijakan pembatasan kendaraan sumbu tiga Lebaran 2026 diterapkan pada sejumlah jalur utama yang menjadi lintasan kendaraan antarwilayah di provinsi tersebut.

"Pembatasan kendaraan sumbu tiga ke atas diberlakukan pada ruas jalan Padang-Solok-Kiliran Jao hingga ke batas Provinsi Jambi," kata Mahyeldi, Minggu (8/3/2026).

Selain itu, pembatasan operasional kendaraan berat juga diberlakukan pada ruas jalan strategis lainnya, yakni jalur Kota Padang menuju Padang Panjang hingga Bukittinggi sampai ke perbatasan Provinsi Riau yang secara administratif berada di wilayah Kabupaten Limapuluh Kota.

Dalam surat resmi yang ditandatangani Gubernur Sumbar itu dijelaskan secara rinci jenis kendaraan yang masuk dalam kategori pembatasan operasional selama masa angkutan Lebaran.

Jenis kendaraan yang dibatasi antara lain mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang yang menggunakan kereta tempelan, serta mobil barang dengan kereta gandengan.

Selain itu, kendaraan pengangkut komoditas tertentu juga termasuk dalam kategori pembatasan. Kendaraan tersebut meliputi mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan minyak mentah sawit atau crude palm oil (CPO), hasil galian seperti tanah, pasir dan batu, hingga kendaraan pengangkut hasil tambang serta bahan bangunan.

Meski demikian, pemerintah memberikan sejumlah pengecualian terhadap kendaraan tertentu yang dinilai memiliki kepentingan langsung terhadap kebutuhan masyarakat.

Kendaraan yang tetap diperbolehkan beroperasi antara lain mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, kendaraan pengangkut ternak, serta kendaraan yang membawa pupuk.

Selain itu, mobil pengangkut bantuan untuk korban bencana alam dan kendaraan yang membawa bahan kebutuhan pokok juga tidak termasuk dalam pembatasan tersebut.

Komoditas yang masuk dalam kategori kebutuhan pokok di antaranya beras, tepung terigu, tepung gandum, tepung tapioka, jagung, gula, sayur-sayuran, buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng, mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang dan cabai.

Mahyeldi mengatakan kebijakan pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga atau lebih tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengaturan lalu lintas selama masa mudik dan arus balik Lebaran.

Ia mengatakan, kebijakan pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga atau lebih itu dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan selama arus mudik dan arus balik Lebaran di Ranah Minang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak