CEK FAKTA: Jokowi Terima Uang Korupsi Gubernur Riau Rp 18 Miliar, Benarkah?

Beredar narasi di media sosial yang menyebutkan bahwa mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut menerima uang korupsi dari Gubernur Riau, Abdul Wahid.

Riki Chandra
Senin, 10 November 2025 | 15:44 WIB
CEK FAKTA: Jokowi Terima Uang Korupsi Gubernur Riau Rp 18 Miliar, Benarkah?
Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Klaim Jokowi terima uang korupsi Rp18 miliar terbukti hoaks.
  • Artikel asli Antara disunting, judul palsu disebar lewat Facebook.
  • KPK tak pernah sebut keterlibatan Jokowi dalam kasus Abdul Wahid.

 

 

SuaraSumbar.id - Beredar narasi di media sosial yang menyebutkan bahwa mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut menerima uang korupsi dari Gubernur Riau, Abdul Wahid. Nilainya pun fantastis hingga Rp 18 miliar.

Narasi tersebut beredar di media sosial Facebook. Berikut narasinya:

“Jokowi lagi....., lagi lagi Jokowi, tapi tidak pernah dipanggil pada kasus-kasus korupsi..... kebal hukum dia....”

Klaim ini dikaitkan dengan penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 5 November 2025.

Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Dalam tangkapan layar yang beredar, terlihat judul palsu bertuliskan:

“KPK: Joko Widodo Terima Uang Suap Pemerasan 18 Miliar dari Tersangka Gubernur Riau Abdul Wahid.”

Benarkan informasi tersebut?

Berdasarkan penelusuran tim Cek Fakta, tidak ditemukan artikel resmi yang memuat klaim bahwa Jokowi terima uang korupsi Gubernur Riau Rp 18 miliar dari sumber kredibel mana pun.

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa tangkapan layar yang beredar merupakan hasil suntingan digital dari artikel asli milik Antara. Artikel aslinya memiliki judul:

“KPK: Gubernur Riau Abdul Wahid Terima Uang Pemerasan Rp1,6 Miliar.”

Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa KPK menyita uang tunai sekitar Rp1,6 miliar yang diduga berasal dari praktik pemerasan terhadap sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Riau. Tidak ada satu pun pernyataan atau bukti yang menyebut Joko Widodo menerima uang dari kasus tersebut.

Selain itu, tidak ditemukan keterangan resmi dari KPK yang menyinggung keterlibatan presiden dalam perkara ini. Situs resmi KPK maupun pemberitaan media arus utama seperti Kompas, Detik, dan Tempo tidak pernah mempublikasikan klaim semacam itu.

Dengan demikian, dapat dipastikan klaim Jokowi terima uang korupsi Gubernur Riau Rp18 miliar merupakan informasi palsu. Tangkapan layar yang beredar adalah hasil manipulasi dengan mengubah judul artikel asli untuk menyesatkan publik.

Kesimpulan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini