-
255 perusahaan di Padang belum daftarkan karyawan ke BPJS Kesehatan.
-
Pemkot Padang ancam tutup perusahaan yang langgar kewajiban BPJS.
-
Ditemukan penyalahgunaan fasilitas BPJS Kesehatan gratis oleh oknum.
SuaraSumbar.id - Pemerintah Kota (Pemkot Padang) mencatat sebanyak 255 perusahaan di wilayahnya hingga kini belum mendaftarkan karyawan ke BPJS Kesehatan. Total ada 3.386 pekerja yang belum terdaftar dalam program jaminan kesehatan nasional tersebut.
“Ada 255 perusahaan yang belum mendaftarkan 3.386 karyawannya di BPJS Kesehatan, padahal perusahaan tersebut sudah teregistrasi,” kata Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, dikutip dari Antara, Kamis (23/10/2025).
Maigus menegaskan, Pemkot Padang akan memanggil seluruh perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya. Termasuk puskesmas serta rumah sakit yang bermitra dengan pemerintah daerah.
“Kami akan undang seluruhnya untuk hadir. Apabila setelah itu perusahaan masih nakal, maka akan kami tutup,” ujarnya tegas.
Menurut Maigus, kebijakan ini dilakukan untuk memastikan seluruh tenaga kerja di Padang memperoleh jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan, sebagaimana yang diamanatkan undang-undang.
Selain menyoroti perusahaan, Pemkot Padang juga tengah melakukan evaluasi terhadap program BPJS Kesehatan gratis yang telah berjalan lebih dari enam bulan.
“Di satu semester pelaksanaan BPJS gratis, kami melakukan evaluasi dan cukup banyak informasi yang didapatkan,” kata Maigus.
Dari hasil evaluasi tersebut, ditemukan adanya penyalahgunaan fasilitas BPJS Kesehatan gratis oleh sejumlah oknum di fasilitas pelayanan kesehatan.
“Terdapat pasien yang naik kelas perawatan menjadi kelas I, padahal fasilitas BPJS Kesehatan gratis hanya berlaku untuk kelas III,” ungkapnya.
Menurutnya, pasien tersebut tetap mendapat obat dan pelayanan dokter secara gratis, namun membayar kamar kelas I secara pribadi. Maigus menilai tindakan itu menyalahi ketentuan.
Pemkot Padang Akan Panggil Rumah Sakit
Menindaklanjuti temuan tersebut, Pemkot Padang akan memanggil direktur rumah sakit di wilayahnya untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut dan menindak tegas jika terjadi pelanggaran.
“Kami akan memanggil direktur rumah sakit yang ada di Kota Padang untuk mendapatkan informasi terkait hal itu serta menindak tegas jika memang menyalahi aturan,” jelas Maigus.
Dengan langkah ini, Pemkot Padang berupaya memastikan penerapan BPJS Kesehatan di daerah berjalan transparan dan sesuai aturan, serta memberikan perlindungan kesehatan yang adil bagi seluruh masyarakat.