-
Nikah syighar adalah pernikahan tanpa mahar yang dilarang Islam.
-
Islam melarang nikah syighar karena menyalahi prinsip keadilan pernikahan.
-
Nikah syighar haram sebab merugikan hak dan martabat perempuan.
SuaraSumbar.id - Dalam ajaran Islam, pernikahan bukan sekadar penyatuan dua insan, tetapi juga perjanjian suci yang melibatkan tanggung jawab moral dan spiritual di hadapan Allah SWT.
Ikatan pernikahan juga menjadi bentuk komitmen antara dua keluarga yang disatukan dalam kasih sayang dan keikhlasan. Karena itu, segala bentuk praktik yang menyimpang dari prinsip keadilan dan kesucian pernikahan sangat dilarang dalam Islam, salah satunya adalah nikah syighar.
Lantas, apa itu nikah syighar dan mengapa Islam melarang keras praktik ini?
Dikutip dari pemberitaan yang mengutip buku Fiqih Madrasah Aliyah Kelas XI susunan Harjan Syuhada, dkk., nikah syighar adalah kondisi di mana seorang ayah menikahkan putrinya kepada seorang pria dengan syarat pria tersebut menikahkan putrinya dengan si ayah tadi.
Praktik ini biasanya dilakukan tanpa adanya mahar, yang merupakan salah satu syarat sah pernikahan dalam Islam.
Padahal, dalam ajaran Islam, mahar adalah hak penuh seorang wanita yang wajib diberikan oleh calon suaminya.
Ketika mahar dihilangkan atau digantikan dengan pertukaran pasangan, esensi pernikahan menjadi rusak dan tidak sesuai dengan tuntunan syariat.
Dikutip dari buku 150 Masalah Nikah dan Keluarga karya Miftah Faridl, larangan terhadap nikah syighar telah dijelaskan secara tegas dalam hadits Rasulullah SAW.
Rasulullah bersabda:
“Rasulullah SAW melarang (nikah) asy-syighar. Asy-Syighar adalah seseorang menikahkan anak perempuannya kepada orang lain agar orang lain tersebut juga mau menikahkan anak perempuannya dengannya; sedangkan di antara keduanya tidak ada mahar.” (HR. Bukhari no. 5112 dan Muslim no. 1415)
Dalam hadits lain juga disebutkan,
“Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang melakukan nikah syighar.”
Bahkan Rasulullah SAW menegaskan dalam sabdanya:
“Tidak ada nikah syighar dalam ajaran Islam.” (HR. Muslim dari Ibnu Abbas, Ibnu Majah, dan Anas bin Malik)
Larangan tersebut menunjukkan bahwa nikah syighar dilarang dalam Islam karena menyalahi prinsip keadilan dan hak perempuan.