Apa Itu Nikah Syighar? Praktik Pernikahan yang Dilarang Keras dalam Islam!

Dalam ajaran Islam, pernikahan bukan sekadar penyatuan dua insan, tetapi juga perjanjian suci yang melibatkan tanggung jawab moral dan spiritual di hadapan Allah SWT.

Riki Chandra
Selasa, 14 Oktober 2025 | 18:03 WIB
Apa Itu Nikah Syighar? Praktik Pernikahan yang Dilarang Keras dalam Islam!
Ilustrasi pernikahan. [Dok. freepik.com/bristekjegor]
Baca 10 detik
  •  Nikah syighar adalah pernikahan tanpa mahar yang dilarang Islam.

  • Islam melarang nikah syighar karena menyalahi prinsip keadilan pernikahan.

  • Nikah syighar haram sebab merugikan hak dan martabat perempuan.

SuaraSumbar.id - Dalam ajaran Islam, pernikahan bukan sekadar penyatuan dua insan, tetapi juga perjanjian suci yang melibatkan tanggung jawab moral dan spiritual di hadapan Allah SWT.

Ikatan pernikahan juga menjadi bentuk komitmen antara dua keluarga yang disatukan dalam kasih sayang dan keikhlasan. Karena itu, segala bentuk praktik yang menyimpang dari prinsip keadilan dan kesucian pernikahan sangat dilarang dalam Islam, salah satunya adalah nikah syighar.

Lantas, apa itu nikah syighar dan mengapa Islam melarang keras praktik ini?

Dikutip dari pemberitaan yang mengutip buku Fiqih Madrasah Aliyah Kelas XI susunan Harjan Syuhada, dkk., nikah syighar adalah kondisi di mana seorang ayah menikahkan putrinya kepada seorang pria dengan syarat pria tersebut menikahkan putrinya dengan si ayah tadi.

Praktik ini biasanya dilakukan tanpa adanya mahar, yang merupakan salah satu syarat sah pernikahan dalam Islam.

Padahal, dalam ajaran Islam, mahar adalah hak penuh seorang wanita yang wajib diberikan oleh calon suaminya.

Ketika mahar dihilangkan atau digantikan dengan pertukaran pasangan, esensi pernikahan menjadi rusak dan tidak sesuai dengan tuntunan syariat.

Dikutip dari buku 150 Masalah Nikah dan Keluarga karya Miftah Faridl, larangan terhadap nikah syighar telah dijelaskan secara tegas dalam hadits Rasulullah SAW.

Rasulullah bersabda:

“Rasulullah SAW melarang (nikah) asy-syighar. Asy-Syighar adalah seseorang menikahkan anak perempuannya kepada orang lain agar orang lain tersebut juga mau menikahkan anak perempuannya dengannya; sedangkan di antara keduanya tidak ada mahar.” (HR. Bukhari no. 5112 dan Muslim no. 1415)

Dalam hadits lain juga disebutkan,

“Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang melakukan nikah syighar.”

Bahkan Rasulullah SAW menegaskan dalam sabdanya:

“Tidak ada nikah syighar dalam ajaran Islam.” (HR. Muslim dari Ibnu Abbas, Ibnu Majah, dan Anas bin Malik)

Larangan tersebut menunjukkan bahwa nikah syighar dilarang dalam Islam karena menyalahi prinsip keadilan dan hak perempuan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini