SuaraSumbar.id - Pemerintah resmi mengumumkan rencana pemberian subsidi gaji bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 10 juta.
Kebijakan ini digulirkan sebagai upaya memperkuat stimulus ekonomi pada semester II-2025, sekaligus menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas pasar tenaga kerja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan rencana ini dibahas dalam rapat terbatas antara Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
“Dalam rapat terbatas, juga ditekankan pentingnya memperkuat stimulus ekonomi melalui program yang langsung menyentuh masyarakat,” ujar Airlangga.
Program subsidi gaji ini merupakan bagian dari rangkaian kebijakan ekonomi yang telah berjalan, termasuk stimulus padat karya, pembebasan PPh untuk sektor tertentu yang telah dinikmati 1,7 juta pekerja, serta dukungan perumahan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan program renovasi rumah.
“Kemudian ada program-program yang terkait dengan perumahan melalui kredit usaha rakyat. Nah ini kami akan dorong juga. Kemudian juga ada program renovasi rumah itu juga akan terus didorong,” jelas Airlangga.
Selain itu, pemerintah menyiapkan langkah preventif untuk mengantisipasi PHK massal. Deregulasi di beberapa sektor industri, khususnya di Jawa, diproyeksikan membuka lebih dari 100 ribu lapangan kerja baru.
Pemerintah juga memastikan pekerja kontrak mendapat perlindungan ketenagakerjaan yang memadai.
“Ya kan kita sudah ada yang kontrak itu diberikan fasilitas untuk ketenagakerjaan khusus untuk yang satu tahun,” tambah Airlangga.
Dari sisi makroekonomi, kondisi Indonesia tetap stabil. Nilai tukar rupiah berada di kisaran Rp16.400 per USD, sementara pasar saham menunjukkan pemulihan setelah koreksi tipis. Inflasi relatif terkendali, tercatat sebesar 2,31 persen, bahkan terjadi deflasi pada bulan sebelumnya, menandakan pertumbuhan ekonomi tetap sehat.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap subsidi gaji dapat meningkatkan daya beli pekerja berpenghasilan rendah, menjaga stabilitas ekonomi nasional, dan memperkuat program perlindungan masyarakat.
Program ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global.
Dengan langkah ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat stimulus ekonomi serta memberikan perlindungan nyata bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp 10 juta, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif di Indonesia.