Kasus Polisi Tembak Polisi, Mantan Kabag Ops Polres Selatan Dituntut Hukuman Mati

Mantan Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Polres Solok Selatan, Dadang Iskandar, dituntut hukuman mati dalam kasus Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan.

Riki Chandra
Selasa, 26 Agustus 2025 | 20:50 WIB
Kasus Polisi Tembak Polisi, Mantan Kabag Ops Polres Selatan Dituntut Hukuman Mati
Sidang tuntutan terhadap Mantan Kabagops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar dalam kasus dugaan pembunuhan atau Polisi tembak Polisi di Pengadilan Padang, Selasa (26/8/2025). [Dok. Antara]

SuaraSumbar.id - Mantan Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Polres Solok Selatan, Dadang Iskandar, dituntut hukuman mati dalam kasus Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI, Kejati Sumbar, dan Kejari Solok Selatan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Selasa (26/8/2025).

“Menuntut perbuatan terdakwa dengan hukuman mati sebagaimana tercantum dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer,” ungkap Moch Taufik Yanuarsah Cs di hadapan majelis hakim

Dakwaan itu merujuk pada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal 340 Juncto (Jo) 53 KUHP. JPU meminta majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah sesuai tuntutan mereka

Tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan kepada Dadang Iskandar memicu sorotan publik dan pihak keluarga korban, yang berharap hukum dijalankan secara tegas.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Mahmud Syaukat, menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi dalam sidang mendatang.

Kasus ini bermula dari peristiwa tragis yang terjadi pada November 2024. Dadang Iskandar didakwa menembak Kepala Satreskrim Polres Solsel, AKP Ryanto Ulil Anshari (Kompol Anumerta), dalam insiden di kantor Polres Solsel.

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa mengaku tindakannya didorong oleh emosi. “Saya melakukan perbuatan (menembak korban) karena emosi membludak yang membuat saya tidak tau diri, saya khilaf,” kata terdakwa di hadapan majelis hakim, Kamis (7/8/2025).

Menurut pengakuan terdakwa, konflik berawal ketika ia datang ke kantor Polres dengan niat meminta agar sopir pengangkut pasir yang ditahan karena tambang ilegal dibebaskan.

Saat itu, korban yang sedang sibuk dengan handphone mengabaikan ajakan bersalaman dan dialog dari Dadang Iskandar.

“Saya waktu itu mengatakan apakah tidak ada solusi yang bisa dicarikan, namun beliau (Kasatreskrim) tetap sibuk dengan handphonenya,” katanya.

Frustrasi dan emosi memuncak, terdakwa lalu mengeluarkan senjata api dan menembak korban dari jarak sekitar dua meter ke bagian kepala.

“Usai tembakan pertama, saya kemudian melepaskan tembakan kedua karena menyangka korban hendak mengambil senjata api miliknya,” ujarnya.

Ia juga menyebut sempat menembaki rumah dinas Kepala Polres Solsel, meski tidak ingat berapa kali tembakan dilepaskan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini