SuaraSumbar.id - PT Hutama Karya (Persero) resmi memberlakukan tarif Tol Padang-Sicincin mulai Sabtu, 2 Agustus 2025 pukul 00.00 WIB.
Ruas tol sepanjang 36 kilometer ini menjadi jalan tol pertama di Ranah Minang yang ditetapkan tarifnya, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 672/KPTS/M/2025.
"PT Hutama Karya Persero memberlakukan tarif Jalan Tol Padang–Sicincin mulai Sabtu, 2 Agustus 2025 pukul 00.00 WIB," ujar Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, Jumat (1/8/2025).
Penetapan tarif Tol Padang-Sicincin ini merupakan kelanjutan dari operasional jalan bebas hambatan Pekanbaru–Padang yang sebelumnya telah beroperasi di ruas XIII Koto Kampar.
Pemberlakuan tarif didasarkan pada penetapan golongan jenis kendaraan bermotor serta besaran tarif yang berlaku untuk setiap golongan.
Berdasarkan aturan tersebut, kendaraan golongan I dikenakan tarif sebesar Rp50.500, golongan II dan III masing-masing Rp75.500, sementara golongan IV dan V sebesar Rp100.500. Tarif berlaku dua arah, dari Kota Padang ke Kapalo Hilalang maupun sebaliknya.
“Kami mengimbau pengguna jalan tol Padang-Sicincin untuk mengecek tarif yang berlaku dan memastikan saldo uang elektronik mencukupi agar perjalanan tetap lancar tanpa hambatan di gerbang tol,” kata Adjib.
Selain memangkas waktu tempuh dari Padang ke Sicincin dari 1,5 jam menjadi sekitar 30 menit, keberadaan jalan tol ini diharapkan memperkuat konektivitas wilayah Sumatera Barat dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Tol ini juga menjadi bagian strategis dari proyek Tol Trans Sumatera.
Salah satu pengguna jalan, Icha (32), warga Bukittinggi, menyambut baik operasional jalan tol ini. Ia menyebut infrastruktur tersebut sangat membantu mobilitas warga. Namun, ia berharap pemerintah bisa meninjau ulang tarif yang dianggap cukup tinggi.
“Tol ini sangat membantu, hanya saja tarifnya terlalu tinggi,” katanya.
Sejalan dengan itu, Hutama Karya juga mengajak masyarakat mendukung keberlanjutan tol dengan menggunakan fasilitas ini secara rutin agar pembangunan infrastruktur dapat terus berkembang.
Dengan diberlakukannya tarif Tol Padang-Sicincin, pengguna jalan diimbau untuk menyesuaikan rute dan anggaran perjalanan mereka. Persiapan saldo uang elektronik dan pengecekan tarif secara berkala menjadi langkah penting untuk mendukung kelancaran lalu lintas di gerbang tol. (Antara)