Yozarwardi menegaskan bahwa pengelolaan kawasan TWA Mega Mendung memang menjadi tanggung jawab BKSDA Sumbar yang berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Namun, Pemprov Sumbar akan segera melakukan koordinasi lanjutan untuk memastikan penindakan terhadap aktivitas ilegal di kawasan tersebut.
"Nanti kita coba komunikasikan lagi dengan BKSDA agar segera melakukan penindakan terkait kembali beroperasinya tempat pemandian itu," ujarnya.
Menurut Yozarwardi, setelah bencana banjir bandang dan lahar dingin yang menewaskan puluhan warga, pemerintah telah melarang segala bentuk aktivitas wisata di kawasan itu.
BKSDA juga memasang papan larangan di sepanjang jalur wisata yang terkena dampak, khususnya di kawasan Sungai Batang Anai.
Namun, saat ini papan larangan itu sudah tidak terlihat. Bahkan, sejumlah pelaku usaha wisata mulai membuka kembali tempat pemandian tanpa izin resmi, yang jelas-jelas melanggar ketentuan keselamatan dan konservasi lingkungan.
"Pemprov Sumbar sudah menyampaikan bahwa lokasi itu sudah tidak bisa lagi dimanfaatkan untuk kegiatan wisata seperti biasa karena membahayakan," tegas Yozarwardi.
Ia menyebut bahwa Gubernur Sumbar telah berulang kali menyampaikan larangan kepada masyarakat dan pelaku wisata agar tidak melakukan aktivitas di kawasan tersebut. Namun, larangan tersebut belum sepenuhnya dipatuhi.
Diketahui, objek wisata ilegal di TWA Mega Mendung yang kembali dibuka tanpa izin dinilai membahayakan dan mencoreng upaya pemulihan pascabencana yang sedang berlangsung di Kabupaten Tanah Datar.
Pemerintah daerah diminta segera bertindak tegas demi melindungi masyarakat dan menjaga integritas kawasan konservasi. (Antara)
- 1
- 2