SuaraSumbar.id - Penanganan kasus dugaan korupsi dana donasi gempa Malampah, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar), tahun 2022 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman, resmi memasuki babak baru.
Setelah serangkaian penyelidikan sejak awal 2024, pihak Kejari menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Kepala Kejari Pasaman, Sobeng Suradal, membenarkan peningkatan status perkara dugaan korupsi dana donasi gempa tersebut yang sebelumnya dikelola oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pasaman.
Dia mengatakan bahwa tim jaksa telah menemukan indikasi kuat telah terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana bantuan untuk korban gempa di Malampah.
"Kami telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.3.18/Fd.1/05/2025 tertanggal 5 Mei 2025, dan menunjuk tujuh orang jaksa untuk menyidik kasus korupsi dana donasi gempa ini secara intensif," ungkap Sobeng dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/5/2025).
Peningkatan status ini juga menyusul pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pasaman, Mara Ondak. Ia diperiksa secara maraton selama lebih dari delapan jam pada awal pekan ini, mulai pukul 09.10 WIB hingga 17.30 WIB oleh tim Pidana Khusus Kejari Pasaman.
Menurut Sobeng, pemanggilan Mara Ondak dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti tambahan yang relevan dalam mengungkap struktur pertanggungjawaban penggunaan dana donasi bencana gempa tahun 2022.
Dia juga menegaskan bahwa proses penyelidikan sempat tertunda lantaran beberapa pihak terkait mencalonkan diri pada Pilkada 2024.
"Demi menjaga netralitas dan menghindari politisasi, proses pemeriksaan sempat dihentikan sementara sesuai instruksi Kejaksaan Agung. Setelah tahapan Pilkada selesai, kami lanjutkan kembali penyelidikan ini," jelasnya.
Menurut Sobeng, berdasarkan hasil perhitungan awal, nilai kerugian negara yang diduga timbul akibat penyalahgunaan dana bantuan gempa tersebut mencapai sekitar Rp 600 juta. Angka itu masih bisa bertambah seiring proses pendalaman yang dilakukan jaksa penyidik.
- 1
- 2