Kronologi SPBU di Medan Oplos Pertalite dengan Bensin Oktan 87, Kini Disegel Polisi!

Polisi mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubdisi pertalite di di SPBU Kota Medan.

Riki Chandra
Sabtu, 08 Maret 2025 | 12:33 WIB
Kronologi SPBU di Medan Oplos Pertalite dengan Bensin Oktan 87, Kini Disegel Polisi!
SPBU Nagalan di Medan disegel polisi. [Suara.com/M Aribowo]

SuaraSumbar.id - Polisi mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubdisi jenis pertalite di di SPBU 14.201.135 yang beralamat di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Dalam kasus Pertalite oplosan ini, polisi menangkap 3 orang tersangka yakni manajer SPBU berinisial MAL (35) warga Medan Labuhan, karyawan SPBU yang bekerja sebagai sopir truk tangki berinisial U (58) warga Medan Marelan, dan kenek berinisial YTP (38) warga Hamparan Perak.

Plt Wakapolrestabes AKBP Taryono Raharja mengatakan, ketiga tersangka ditangkap saat sedang mengisi BBM Pertalite yang telah dioplos ke tangki SPBU.

Usai menangkap ketiga tersangka, polisi kemudian memboyongnya ke Sat Reskrim Polrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari pengungkapan ini sudah tiga orang kami amankan," katanya kepada SuaraSumut.id, Sabtu (8/12/2025).

Dari ketiga tersangka polisi menyita barang bukti satu unit mobil tangki Mitsubishi Fuso warna merah putih 8000 liter bertuliskan Elnusa petrofin BK 8049 WO, 5000 liter minyak Pertalite, 2 unit HP, 1 blok laporan stand manual, 1 buku kas, 2 buku ekspedisi, 1 buku laporan bongkar tangka, dan 1 unit electronik data capture.

"Truk (yang disita) ini dulunya ada kontrak kerja sama dengan Pertamina," ucapnya.

AKBP Taryono menjelaskan, modus operandi tersangka melakukan penyalahgunaan pengangkutan dengan cara menggunakan mobil tangki membawa BBM pertalite tanpa izin dari Pemerintah.

Manajer SPBU, kata Taryono, membeli BBM Pertalite yang telah dioplos dari sebuah gudang di kawasan Medan Marelan. Kemudian, membawanya melalui truk tangki ke SPBU Nagalan di Jalan Flamboyan Raya, Medan.

"Tersangka melakukan penyalahgunaan Niaga BBM bersubsidi dengan cara BBM jenis pertalite yang disuplai dari pertamina yang ada di tangki SPBU dicampur dengan BBM yang sudah dioplos dan selanjutnya dijual kepada masyarakat," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini