Kapan PSU Pilkada Pasaman? Ini Penjelasan KPU Sumbar, Lengkap dengan Jadwalnya

Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Pasaman dijadwalkan berlangsung pada 19 April 2025.

Riki Chandra
Selasa, 04 Maret 2025 | 21:27 WIB
Kapan PSU Pilkada Pasaman? Ini Penjelasan KPU Sumbar, Lengkap dengan Jadwalnya
Ilustrasi Pilkada (dok. bijakpilkada)

SuaraSumbar.id - Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Pasaman dijadwalkan berlangsung pada 19 April 2025. Kepastian ini disampaikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar), Ory Sativa Syakban, usai berkoordinasi dengan KPU RI.

"Ya, untuk PSU Kabupaten Pasaman akan dilaksanakan pada Sabtu, 19 April 2025," ujar Ory, Selasa (4/3/2025).

Sebelum hari pemilihan, terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui. Tahapan pertama dimulai dengan pengumuman yang dijadwalkan berlangsung pada 4 hingga 6 Maret 2025. Selanjutnya, penerimaan pendaftaran akan dilakukan mulai 7 hingga 9 Maret 2025.

"Setelah pendaftaran diterima, peserta wajib menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang telah ditunjuk, bekerja sama dengan dokter yang telah ditetapkan oleh KPU Pasaman," lanjutnya.

KPU Kabupaten Pasaman akan melakukan verifikasi berkas terhadap calon wakil bupati pengganti Anggit Kurniawan Nasution, yang sebelumnya didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Calon tersebut nantinya akan berpasangan dengan Welly Suhery untuk mengikuti PSU Kabupaten Pasaman.

"Tahapan pencalonan akan ditutup dengan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta pemilihan setelah putusan MK," tambahnya.

Ory menegaskan, pemilih yang berhak mengikuti PSU Kabupaten Pasaman adalah mereka yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan. Mereka diberikan kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024.

Keputusan PSU Kabupaten Pasaman ini diambil setelah MK mendiskualifikasi calon wakil bupati Pasaman, Anggit Kurniawan Nasution, yang terbukti tidak jujur terkait statusnya sebagai mantan terpidana kasus penipuan.

Putusan ini merupakan hasil dari permohonan yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Pasaman nomor urut 2, Mara Ondak dan Desrizal. Perkara tersebut telah teregistrasi dengan nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025. (antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini