2 Tersangka Baru Korupsi Pasar Atas Bukittinggi Ditahan, Kerugian Negara Rp 811 Juta!

Kejari Bukittinggi resmi menahan dua tersangka baru dalam kasus korupsi pengelolaan gedung Pasar Atas yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 811 juta.

Riki Chandra
Rabu, 05 Maret 2025 | 18:33 WIB
2 Tersangka Baru Korupsi Pasar Atas Bukittinggi Ditahan, Kerugian Negara Rp 811 Juta!
Kasi Intel dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bukittinggi memberikan keterangan terkait penahanan dua tersangka baru Kasus Korupsi Pengelolaan Pasar Atas Bukittinggi. [Dok. Antara]

SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), resmi menahan dua tersangka baru dalam kasus korupsi pengelolaan gedung Pasar Atas yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 811 juta.

Kedua tersangka berinisial I (swasta) dan J (ASN). Mereka telah diserahkan dari penyidik ke penuntut umum dan ditahan pada Selasa (4/3/2025). Informasi itu dibenarkan Kasi Intel Kejari Bukittinggi, Saldi.

Menurutnya, kedua tersangka dititipkan di Lapas Biaro sambil menunggu pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Padang.

"Peran kedua tersangka serupa, berdasarkan penyelidikan berkas tahap dua, mereka terafiliasi dengan pihak penyedia jasa kebersihan selama 2020 dan 2021," ujar Saldi, Rabu (5/3/2025).

Kasus korupsi pengelolaan gedung Pasar Atas ini berfokus pada kegiatan pengelolaan belanja jasa kebersihan Pasar Atas Kota Bukittinggi tahun 2020 hingga 2021 di Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi.

Sebelumnya, pada 2023, Kejari Bukittinggi telah menerbitkan tujuh surat perintah penyidikan terhadap tujuh tersangka, termasuk tiga ASN berinisial AL, HR, dan RY, serta empat dari perusahaan penyedia jasa.

Enam di antaranya sudah disidangkan, dengan dua terdakwa menerima putusan. Satu tersangka lainnya berinisial YY, masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dengan penahanan I dan J, total tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan gedung Pasar Atas ini mencapai sembilan orang.

Modus operandi yang digunakan adalah pengajuan dokumen tidak sesuai fakta kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi.

Berdasarkan audit BPKP Sumbar, tindakan mereka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 811,159 juta.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 35 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini