Preman Marketplace: 2 Pemeras Mahasiswa di Padang Diciduk Saat Jual Barang Curian di Facebook

Korban, Nofal Darma (19), seorang mahasiswa Universitas Negeri Padang (UNP), melapor ke polisi pada Sabtu (15/2) pukul 22.15 WIB.

Chandra Iswinarno
Senin, 17 Februari 2025 | 13:30 WIB
Preman Marketplace: 2 Pemeras Mahasiswa di Padang Diciduk Saat Jual Barang Curian di Facebook
Ilustrasi pemerasan [Shutterstock]

SuaraSumbar.id - Tim Opsnal Aligator Polsek Padang Utara berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan di kawasan Jalan Khatib Sulaiman.

Keduanya diringkus pada Sabtu (15/2) pukul 20.15 WIB di depan Kolam Renang Teratai, Kompleks GOR H. Agus Salim, saat hendak menjual barang hasil kejahatan mereka melalui aplikasi Marketplace Facebook.

Kepala Unit Reskrim Polsek Padang Utara, AKP Heru Gunawan, mengungkapkan bahwa dua pria tersebut berinisial DAS (21) dan RF (32).

"Mereka kami tangkap tanpa perlawanan setelah menyepakati pertemuan dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli," ujarnya, Minggu (16/2/2025).

Baca Juga:Rem Blong, Truk Tangki Terjang Avanza dan Motor di Lembah Anai, 1 Tewas

Kasus pemerasan ini berawal pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di halte bus dekat Hotel Whiz, Jalan Khatib Sulaiman.

Korban, Nofal Darma (19), seorang mahasiswa Universitas Negeri Padang (UNP), melapor ke polisi pada Sabtu (15/2) pukul 22.15 WIB.

Menurut Heru, kedua pelaku mencari pasangan yang sedang duduk di sepanjang trotoar Jalan Khatib Sulaiman dan kemudian mengancam korban dengan kalimat intimidatif.

“Hebat ang, yo. Bantuak ang yang punyo tampek disiko. Aden baa?” (Artinya: "Kamu hebat, ya. Merasa tempat ini milikmu. Bagaimana dengan saya?"). Jika korban tidak memberikan uang, pelaku langsung mengambil barang berharganya.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa pelaku berusaha menjual barang hasil kejahatan melalui Marketplace Facebook.

Baca Juga:Kecelakaan Beruntun di Lembah Anai, Satu Orang Meninggal Dunia

Polisi pun berpura-pura sebagai pembeli dan menyepakati pertemuan dengan pelaku di Kompleks GOR H. Agus Salim. Saat pelaku muncul, petugas langsung melakukan penyergapan.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT merah BA-6376-AF dan satu unit ponsel Realme C25S warna biru yang merupakan hasil pemerasan.

Kini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Padang Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. "Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang dapat dikenakan hukuman pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tegas Heru.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, terutama mahasiswa dan warga yang sering beraktivitas di malam hari, untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan di tempat-tempat umum. Jika menemukan tindakan mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib agar kejadian serupa bisa dicegah.

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak