Ketahuan Bohong! Lapor Begal, Pria Ini Ternyata Jual Mobil ke Penadah

Saat ini, Arif beserta dua saksi telah dibawa ke Mapolres Padang Pariaman untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Chandra Iswinarno
Minggu, 16 Februari 2025 | 22:11 WIB
Ketahuan Bohong! Lapor Begal, Pria Ini Ternyata Jual Mobil ke Penadah
Ilustrasi begal. [Presisi.co]

SuaraSumbar.id - Seorang pria di Kabupaten Padang Pariaman, Arif, kedapatan membuat laporan palsu mengenai kasus pembegalan di kawasan Ketaping, Kecamatan Nan Sabaris, pada Rabu, 12 Februari 2025.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Reskrim Polres Padang Pariaman, laporan tersebut terbukti hanya rekayasa untuk mengelabui pihak kepolisian dan leasing mobil.

Dalam laporan awalnya, Arif mengaku menjadi korban begal yang merampas mobil Sigra hitam dengan nomor polisi BA 1104 XY. Namun, setelah dilakukan investigasi lebih lanjut, polisi menemukan ketidaksesuaian dalam keterangan Arif.

Pada akhirnya, Arif mengakui telah berbohong dan mengarang cerita pembegalan. Tujuan utamanya adalah menghindari tanggung jawab terhadap pihak leasing mobil.

Baca Juga:Kronologi Bocah 10 Tahun Tertembak Senapan Angin di Rumah Dinas Puskesmas, Peluru Bersarang di Kepala

Berdasarkan penyelidikan polisi, ternyata mobil yang diklaim dirampas oleh begal justru telah dijual oleh Arif kepada seseorang. Saat ini, identitas pembeli sedang dalam penyelidikan.

Dua saksi memberikan informasi penting yang membongkar kebohongan Arif:

Saksi pertama, YN, teman dekat Arif, mengaku bahwa ia menemani Arif ke daerah Ketaping pada 12 Februari. Namun, setelah sampai di lokasi, ia meninggalkan Arif sendirian.

Saksi kedua, AR, berperan sebagai perantara dalam penjualan mobil. Ia mengonfirmasi bahwa mobil tersebut sebenarnya sudah dijual sejak Desember 2024.

Saat ini, Arif beserta dua saksi telah dibawa ke Mapolres Padang Pariaman untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca Juga:Dendam Membara, Pemuda Serahkan Diri ke Polisi Usai Tikam Korban

Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak membuat laporan palsu karena selain menghambat kerja aparat, juga bisa berakibat sanksi hukum.

"Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan kejadian yang sebenarnya, karena laporan palsu dapat dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku," ujar perwakilan Polres Padang Pariaman, Minggu (16/2/2025).

Kontributor : Rizky Islam

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini