Gudang Tambak Dibobol, Rp25 Juta Raib! Dua Maling Dibekuk, Satu Buron

"Mereka mengaku bahwa saat masuk ke gudang korban, beberapa barang tersebut sudah tidak ditemukan," kata Rinto.

Chandra Iswinarno
Sabtu, 15 Februari 2025 | 11:36 WIB
Gudang Tambak Dibobol, Rp25 Juta Raib! Dua Maling Dibekuk, Satu Buron
Ilustrasi garis polisi di tempat kejadian kriminal.

SuaraSumbar.id - Dua pria ditangkap polisi atas kasus pencurian di sebuah gudang tambak di Nagari Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman.

Pencurian ini pertama kali dilaporkan oleh korban, Roni, ke Polres Pariaman pada Desember 2024, dengan total kerugian mencapai Rp25 juta.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi, korban melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga, termasuk:

  • Televisi
  • Lemari es
  • Sepeda motor
  • Mesin genset
  • Mesin vektor

"Korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta," ujar Rinto, dikutip hari Sabtu (15/2/2025).

Baca Juga:Kesehatan Gratis di Padang Pariaman: Apa Saja Fasilitas dan Syaratnya?

Dua Pelaku Ditangkap di Pekanbaru dan Pariaman, Satu Masih Buron
Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi mengidentifikasi tiga orang yang diduga sebagai pelaku pencurian.

Dengan bukti awal yang cukup, polisi kemudian melakukan operasi penangkapan.

  • FY (25) ditangkap di Kota Pekanbaru pada Senin (10/2)
  • N (28) ditangkap di Kota Pariaman pada Selasa (12/2)
  • R masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar buronan

"Satu terduga pelaku lainnya, inisial R, masih dalam pengejaran," ungkap Rinto.

Pengakuan Pelaku dan Barang Bukti yang Diamankan

Dalam pemeriksaan, FY dan N mengakui bahwa mereka melakukan aksi pencurian bersama R pada siang hari.

Baca Juga:Tragis! Main di Rumah Dinas Dokter, Bocah Tertembak Senapan Angin

Namun, mereka membantah mengambil semua barang yang dilaporkan hilang oleh korban.

"Mereka mengaku bahwa saat masuk ke gudang korban, beberapa barang tersebut sudah tidak ditemukan," kata Rinto.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti, antara lain:

  • Satu unit televisi
  • Satu becak motor
  • Satu sepeda motor

Saat ini, FY dan N telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sementara itu, polisi terus melakukan pengejaran terhadap R, yang masih dalam pelarian. 

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini