SuaraSumbar.id - Polres Agam, Sumatera Barat, menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap sepanjang Januari hingga Februari 2025.
Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), wiraswasta, mahasiswa, dan pengangguran.
Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat, mengungkapkan bahwa dalam pengungkapan enam kasus tersebut, polisi juga menyita 1.950 gram ganja, satu butir pil ekstasi, dan 7,56 gram sabu sebagai barang bukti.
"Mayoritas tersangka berusia produktif, yakni antara 19 hingga 29 tahun," ujar Agus Hidayat, dikutip hari Kamis (13/2/2025).
Baca Juga:Truk Terguling di Agam, Sopir Terjepit
Terancam Hukuman Seumur Hidup
Ketujuh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman hingga seumur hidup.
Kapolres menegaskan bahwa peredaran narkoba tidak hanya sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius bagi generasi muda.
Karenanya, Polres Agam berkomitmen untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.
"Kita tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku narkotika. Ini bukan sekadar kasus hukum, ini adalah misi penyelamatan bangsa," tegasnya.
Baca Juga:Polres Agam Tangkap Pengedar Sabu dengan 25 Paket Siap Edar di Pasar Bawan
Masyarakat Diminta Proaktif Melapor
Untuk mencegah semakin meluasnya peredaran narkoba, Kapolres Agam mengajak masyarakat untuk lebih proaktif dalam melaporkan dugaan aktivitas narkoba di lingkungan masing-masing.
"Jika ada indikasi peredaran narkoba, segera laporkan. Kami akan bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut," kata Agus Hidayat.
Dengan pengungkapan kasus ini, kepolisian berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Agam.
Kontributor : Rizky Islam