Polres Agam Tangkap Pengedar Sabu dengan 25 Paket Siap Edar di Pasar Bawan

Saat penggerebekan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan barang bukti narkoba di dalam rumah kontrakan milik KL.

Bernadette Sariyem
Jum'at, 17 Januari 2025 | 16:35 WIB
Polres Agam Tangkap Pengedar Sabu dengan 25 Paket Siap Edar di Pasar Bawan
Ilustrasi muda-mudi pesta sabu. [Istimewa]

SuaraSumbar.id - Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Agam berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi yang dilakukan di Pasar Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Rabu sore (15/1).

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pengedar berinisial KL dengan barang bukti 25 paket sabu siap edar, dua unit handphone, dan uang tunai Rp 100 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat, didampingi Kasat Narkoba Iptu Herwin, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Berangkat dari informasi tersebut, kami langsung menggerakkan Tim Kelelawar untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan pelaku adalah pengedar, kami langsung melakukan penangkapan,” ujar Iptu Herwin, Jumat (17/1/2025).

Baca Juga:Bandar Narkoba dan Senjata Laras Panjang Dibekuk di Bukittinggi, Dapat Barang dari Malaysia

Saat penggerebekan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan barang bukti narkoba di dalam rumah kontrakan milik KL.

Pelaku tidak dapat berbuat banyak dan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

“KL diduga telah lama menjadi pengedar sabu di wilayah Kecamatan IV Nagari. Jumlah barang bukti yang disita menunjukkan bahwa ia adalah pemain besar,” tambah Iptu Herwin.

Kasus ini tengah dikembangkan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas. Iptu Herwin menegaskan bahwa penangkapan KL merupakan bukti keseriusan Polres Agam dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Pelaku sudah diamankan di Mapolres Agam bersama barang buktinya. Saat ini kami sedang mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” ujar Iptu Herwin.

Baca Juga:Gedor Subuh! Polisi Ringkus Bandar Sabu 5 Gram per Hari di Lubuk Basung

Atas perbuatannya, KL dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.

Kasat Narkoba Polres Agam juga mengingatkan masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba.

“Narkoba tidak hanya merusak diri sendiri, tetapi juga keluarga dan masyarakat. Mari kita ciptakan lingkungan yang sehat dan aman dengan menjauhi narkoba,” tutup Iptu Herwin.

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini