Namun, MK menilai bahwa semua tudingan tersebut tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran yang berdampak signifikan terhadap hasil pemilihan.
Dengan putusan ini, kemenangan Fadly Amran–Maigus Nasir sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang terpilih dipastikan tetap sah dan tidak berubah.
Kontributor : Rizky Islam
Baca Juga:Gugatan Pilkada Payakumbuh Ditolak MK, Zulmaeta-Elzadaswarman Sah Jadi Wali Kota
- 1
- 2