Gugatan Sengketa Pilkada Padang 2024 Ditolak MK, Hendri Septa-Hidayat Gagal

"Oleh karena itu, Mahkamah tidak meyakini kebenaran hal-hal yang didalilkan oleh Pemohon," ujar Daniel dalam persidangan, dikutip hari Kamis (6/2/2025).

Bernadette Sariyem
Kamis, 06 Februari 2025 | 15:56 WIB
Gugatan Sengketa Pilkada Padang 2024 Ditolak MK, Hendri Septa-Hidayat Gagal
Ilustrasi -gedung Mahkamah Konstitusi.

Namun, MK menilai bahwa semua tudingan tersebut tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran yang berdampak signifikan terhadap hasil pemilihan.

Dengan putusan ini, kemenangan Fadly Amran–Maigus Nasir sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang terpilih dipastikan tetap sah dan tidak berubah.

Kontributor : Rizky Islam

Baca Juga:Gugatan Pilkada Payakumbuh Ditolak MK, Zulmaeta-Elzadaswarman Sah Jadi Wali Kota

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak