Berkas Lengkap, In Dragon Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Siap Disidang

"Tahap kedua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti, sudah dilakukan. Selanjutnya, proses hukum akan berjalan di pengadilan," tambahnya.

Bernadette Sariyem
Kamis, 16 Januari 2025 | 16:44 WIB
Berkas Lengkap, In Dragon Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Siap Disidang
NK penjual gorengan korban kekerasan. (Suara.com/Tim Desain)

SuaraSumbar.id - Polres Padang Pariaman telah melimpahkan berkas kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari (18), ke Kejaksaan Negeri Padang Pariaman untuk proses penuntutan di persidangan.

Pelaku, Indra Septiarman alias In Dragon (28), akan segera menjalani sidang setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap pada Kamis (16/1/2025).

Tersangka dihadirkan di Mapolda Sumatera Barat bersama barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatannya. Barang bukti tersebut meliputi cangkul, payung, botol tempat saus gorengan, dan pakaian korban.

Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim penyidik dan bantuan masyarakat dalam menyelesaikan kasus ini.

Baca Juga:Pembunuh dan Perudapaksa Gadis Penjual Gorengan Dibawa ke Polda Sumbar, Diancam Hukuman Mati

"Berkat kerja keras penyidik Polda Sumatera Barat, Polres Padang Pariaman, dan dukungan masyarakat Kayu Tanam, berkas kasus ini dinyatakan lengkap," ujar Irjen Pol Gatot.

Tersangka In Dragon dijerat dengan sejumlah pasal berat, antara lain:

  • Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana)
  • Pasal 338 KUHP (Pembunuhan)
  • Pasal 6 huruf b UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
  • Pasal 285 KUHP (Pemerkosaan)

Irjen Pol Gatot menyebutkan bahwa 15 item barang bukti akan digunakan untuk memperkuat proses hukum di pengadilan.

"Tahap kedua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti, sudah dilakukan. Selanjutnya, proses hukum akan berjalan di pengadilan," tambahnya.

Kasus ini bermula pada Jumat (6/9/2024), ketika korban, seorang gadis penjual gorengan, hilang setelah tidak pulang dari berjualan di kampungnya, Korong Pasa Surau, Nagari Guguak, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam.

Baca Juga:Misteri Kematian Afif Maulana: Polda Sumbar Dipaksa Buka Hasil Autopsi

Pelaku membuntuti korban, membekapnya, dan membawa ke area perkebunan warga. Di lokasi tersebut, korban diperkosa dan dibunuh sebelum dikubur di lereng bukit.

Jasad korban ditemukan dua hari kemudian, sementara tersangka buron selama 10 hari sebelum akhirnya ditangkap di sebuah rumah kosong.

"Kami berharap sidang dapat berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarga," tutup Kapolda.

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini