Pembunuh dan Perudapaksa Gadis Penjual Gorengan Dibawa ke Polda Sumbar, Diancam Hukuman Mati

"Tahap dua ini akan langsung diekspos oleh Kapolda Sumbar di Mapolda," ungkap AKBP Ahmad Faisol.

Bernadette Sariyem
Kamis, 16 Januari 2025 | 16:32 WIB
Pembunuh dan Perudapaksa Gadis Penjual Gorengan Dibawa ke Polda Sumbar, Diancam Hukuman Mati
Indra Septiarman (26), warga Korong Pasa Surau di Kayu Tanam, tersangka pembunuh gadis penjual gorengan di Padang Pariaman. [Instagram]

SuaraSumbar.id - Indra Septiarman alias In Dragon (28), pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap gadis penjual gorengan di Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, dibawa ke Mapolda Sumbar pada Kamis (16/1/2025).

Indra terlihat mengenakan baju tahanan biru saat dikawal oleh tim Gagak Hitam Reskrim Polres Padang Pariaman menggunakan mobil tahanan. Pengawalan ketat dilakukan oleh lima personel Polres Padang Pariaman.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, menjelaskan bahwa kasus ini telah memasuki tahap dua, yaitu penyerahan berkas dan tersangka kepada Kejaksaan.

"Tahap dua ini akan langsung diekspos oleh Kapolda Sumbar di Mapolda," ungkap AKBP Ahmad Faisol.

Baca Juga:Misteri Kematian Afif Maulana: Polda Sumbar Dipaksa Buka Hasil Autopsi

Kasus ini bermula pada Jumat (6/9/2024), ketika korban, Nia Kurnia Sari (18), dinyatakan hilang oleh keluarganya setelah tidak pulang dari berjualan gorengan di sekitar kampungnya.

Nia, seorang pelajar SMP dan warga Korong Pasa Surau, Nagari Guguak, dikenal sebagai penjual gorengan di lingkungan sekitar. Pada hari kejadian, pelaku membuntuti korban setelah membeli gorengan darinya saat hujan deras.

Pelaku kemudian membekap korban, mengikatnya dengan tali rafia, dan membawanya ke area perkebunan warga. Di tempat tersebut, pelaku memperkosa Nia sebelum menguburkannya di lereng bukit kebun warga.

Jasad korban ditemukan dua hari kemudian, pada Minggu (8/9/2024), dalam kondisi terkubur tanpa busana di dekat lokasi kejadian.

Setelah melakukan aksinya, Indra sempat buron selama 10 hari sebelum akhirnya ditangkap pada Kamis (19/9/2024) di loteng sebuah rumah kosong di Jorong Padang Kabau, Nagari Kayu Tanam.

Baca Juga:Polda Sumbar Bentuk Tim Gabungan Berantas Tawuran dan Balap Liar di Padang

Karena perbuatannya, pelaku terancam hukuman mati.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat karena kebrutalan pelaku. Proses hukum yang sedang berlangsung diharapkan memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

"Kami akan memastikan proses hukum berjalan lancar dan transparan. Kejahatan seperti ini tidak boleh terjadi lagi di tengah masyarakat," pungkas Kapolres Padang Pariaman.

Kontributor : Rizky Islam

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak