Akhirnya! Tambang Emas dan Lainnya di Sumbar Bisa Legal, Ini Syaratnya

Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk memberantas tambang ilegal di daerah tersebut.

Bernadette Sariyem
Rabu, 15 Januari 2025 | 15:44 WIB
Akhirnya! Tambang Emas dan Lainnya di Sumbar Bisa Legal, Ini Syaratnya
Ilustrasi tambang rakyat.

SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berkomitmen untuk melegalkan aktivitas tambang rakyat dengan mengusulkan wilayah pertambangan rakyat (WPR).

Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk memberantas tambang ilegal di daerah tersebut.

Kepala Dinas ESDM Sumbar, Herry Martinus, mengungkapkan bahwa Gubernur Sumbar telah menyurati pemerintah kabupaten dan kota untuk mengidentifikasi serta mengusulkan wilayah-wilayah tambang ilegal yang memiliki potensi menjadi tambang rakyat legal.

Usulan tersebut akan dikaji secara mendalam di tingkat provinsi sebelum diteruskan ke Kementerian ESDM untuk pengesahan.

Baca Juga:Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Tepi Danau Bawah, Segini Barang Buktinya

Jenis tambang yang dapat diusulkan meliputi tambang pasir, batu, kerikil, hingga emas. Namun, tidak semua wilayah dapat disetujui, karena harus memenuhi kriteria seperti tata ruang dan tidak berada di kawasan hutan lindung.

“Kalau wilayah tambang berada di hutan lindung, tentu saja tidak bisa diusulkan. Wilayah tersebut nantinya akan menjadi ranah penegak hukum untuk penertiban,” kata Herry Martinus, Rabu (15/1/2025).

Batas waktu pengajuan usulan wilayah tambang rakyat oleh pemerintah kabupaten/kota adalah akhir bulan ini.

Beberapa wilayah di Sumbar yang memiliki potensi menjadi tambang rakyat di antaranya Kabupaten Agam, Dharmasraya, Sijunjung, Solok, Pasaman, dan Solok Selatan.

Kapolda Sumbar mendukung penuh upaya ini sebagai langkah untuk memberikan kesempatan masyarakat menambang secara legal dan sesuai aturan.

Baca Juga:Sampah di Jalur Kereta Sumbar Bisa Picu Kecelakaan! KAI Beri Peringatan Keras

“Kapolda juga menginstruksikan Kapolres agar mengingatkan bupati atau wali kota untuk segera menindaklanjuti surat gubernur soal pengusulan tambang rakyat ini,” tambah Herry.

Penerapan wilayah pertambangan rakyat diharapkan dapat memberdayakan masyarakat lokal, menciptakan sumber penghasilan yang legal, dan mengurangi dampak negatif tambang ilegal terhadap lingkungan.

Dengan regulasi yang jelas, pemerintah optimistis dapat mengelola sumber daya alam secara lebih berkelanjutan dan memberantas aktivitas tambang ilegal di Sumbar.

Kontributor : Rizky Islam

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak