Sampah di Jalur Kereta Sumbar Bisa Picu Kecelakaan! KAI Beri Peringatan Keras

Laporan dari masyarakat sangat penting agar potensi bahaya dapat segera ditangani, tambahnya.

Bernadette Sariyem
Minggu, 12 Januari 2025 | 12:40 WIB
Sampah di Jalur Kereta Sumbar Bisa Picu Kecelakaan! KAI Beri Peringatan Keras
Ilustrasi perlintasan kereta api. [Dok Kementerian PUPR]

SuaraSumbar.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional II Sumatera Barat (Sumbar) mengimbau masyarakat untuk tidak membuang atau membakar sampah di sepanjang jalur kereta api.

Imbauan ini disampaikan oleh Kahumas KAI Divre II Sumbar, M As’ad Habibuddin, guna mencegah gangguan yang dapat membahayakan perjalanan kereta api.

As’ad menjelaskan bahwa asap dari pembakaran sampah dapat mengganggu pandangan masinis, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan kereta api.

Selain itu, suhu panas dari pembakaran sampah berpotensi merusak sistem persinyalan dan alat komunikasi di sepanjang jalur kereta api.

Baca Juga:Stasiun Padang Terpadat! 5 Stasiun Tersibuk di Sumbar Tahun 2024

“Gangguan pada sistem persinyalan ini bisa mengancam keselamatan perjalanan kereta api,” ujar As’ad pada Minggu (12/1/2025).

Selain pembakaran, pembuangan sampah sembarangan juga dapat menyumbat aliran air di drainase di sekitar rel kereta api.

Akibatnya, risiko banjir dan tanah longsor meningkat karena tekstur tanah di sekitar rel menjadi gembur.

KAI Divre II Sumbar telah bekerja sama dengan berbagai pihak untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar menjaga kebersihan dan keamanan di sekitar jalur kereta api.

Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada petugas KAI jika menemukan kondisi yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api.

Baca Juga:Info Cuaca Sumbar Jumat 10 Januari 2025: Hujan Lebat Disertai Petir di Sejumlah Wilayah

“Laporan dari masyarakat sangat penting agar potensi bahaya dapat segera ditangani,” tambahnya.

As’ad mengingatkan bahwa aktivitas di ruang manfaat jalur kereta api dilarang, sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat 1.

Larangan ini mencakup menyeret, meletakkan barang, atau melintasi jalur kereta api tanpa izin.

Pelanggar dapat dikenai sanksi pidana hingga 3 bulan penjara atau denda maksimal Rp15 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 199 UU tersebut.

As’ad menegaskan bahwa keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk menjaga jalur kereta api dari tindakan yang berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak