SuaraSumbar.id - Kuasa hukum keluarga Afif Maulana, Alfi Syukri, bersama tim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, mengungkapkan perjuangannya untuk mendapatkan informasi terkait kasus kematian Afif Maulana yang dianggap belum transparan.
Meski sudah dua kali bersurat ke Polda Sumatera Barat untuk meminta hasil autopsi dan dokumen lainnya, mereka tidak mendapat respons yang memuaskan.
Menurut Alfi Syukri, Polda Sumbar menyatakan bahwa informasi yang diminta adalah "informasi yang dikecualikan," sehingga tidak diberikan kepada pihak keluarga.
Akibatnya, pada 28 Agustus 2024, tim kuasa hukum mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat.
Baca Juga:Polda Sumbar Bentuk Tim Gabungan Berantas Tawuran dan Balap Liar di Padang
Sidang sengketa informasi mencapai tahap pembacaan putusan pada 9 Januari 2025.
Dari lima informasi yang diajukan, KI Sumatera Barat mengabulkan tiga, yakni:
- Hasil autopsi Afif Maulana
- Berita acara autopsi
- Penjelasan durasi pemblokiran jalan pada malam kejadian, 9 Juni 2024
KI Sumatera Barat memberi waktu 14 hari kepada Polda Sumbar untuk menyerahkan informasi tersebut kepada keluarga korban.
Informasi yang Masih Dituntut
Selain tiga informasi yang dikabulkan, tim kuasa hukum juga meminta:
Baca Juga:Polisi Hentikan Kasus Kematian Afif Maulana di Padang, Komnas HAM Turun Tangan!
- Rekaman CCTV di Polsek Kuranji pada 8-9 Juni 2024
- Penjelasan terkait video yang sempat ditayangkan oleh akun Dit Samapta Polda Sumbar namun kemudian dihapus.
- Alfi Syukri berharap transparansi informasi dapat membuka fakta dan menegakkan keadilan dalam kasus ini.
Kekhawatiran atas SP2 Lidik
- 1
- 2