Heboh! Bupati Pasaman Didakwa Kampanye di Tempat Ibadah, Ancam 6 Bulan Penjara

Keputusan akan diambil jika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tegasnya.

Bernadette Sariyem
Minggu, 15 Desember 2024 | 15:09 WIB
Heboh! Bupati Pasaman Didakwa Kampanye di Tempat Ibadah, Ancam 6 Bulan Penjara
Bupati Pasaman, Sabar AS. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Bupati Pasaman, Sabar AS, yang juga petahana dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, menghadapi dakwaan terkait dugaan Tindak Pidana Pemilu. Ia menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Sikaping pada Jumat (13/12/2024).

Sabar AS diduga melakukan pelanggaran kampanye di tempat ibadah, melanggar Pasal 69 huruf i jo Pasal 187 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Sabar AS dengan ancaman hukuman maksimal enam bulan penjara dan/atau denda sebesar Rp1 juta.

Sidang Perdana: Dakwaan dan Barang Bukti

Baca Juga:Sengketa Pilkada Sumbar Memanas! 11 Paslon Gugat Hasil ke MK, Siapa Saja?

Sidang perdana ini beragenda pembacaan dakwaan oleh JPU, yang terdiri dari Ilza Putra Zulfa, Debby Khristina, Amalia Anjani, dan Ahmad Sadikin Daulay.

Dalam sidang, jaksa mengajukan sejumlah barang bukti, salah satunya rekaman video kampanye berdurasi 1 menit 14 detik yang disimpan dalam flashdisk bertuliskan Bawaslu.

Video tersebut menjadi bukti utama dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman, Sobeng Suradal, mengatakan bahwa pemeriksaan saksi dan terdakwa juga akan dilanjutkan pada sidang berikutnya.

“Proses hukum akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga:Kasus Pemilih Nyoblos Dua Kali di Pilkada 2024, Ini Penjelasan Bawaslu Sumbar

Praperadilan dan Langkah Pemprov Sumbar

Sabar AS sebelumnya telah mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapannya sebagai tersangka.

Sidang praperadilan dijadwalkan berlangsung di PN Lubuk Sikaping pada Selasa (17/12/2024).

Kasus ini menjadi yang pertama kali di Sumatera Barat di mana seorang kepala daerah menjadi terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Pemilu.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menyatakan akan memantau perkembangan kasus ini dengan cermat.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Pemerintah Setda Pemprov Sumbar, Ferdinal, mengatakan pihaknya belum mengambil sikap karena kasus ini masih berjalan.

“Saat ini yang bersangkutan tidak ditahan. Kami menunggu putusan pengadilan sebelum mengambil langkah lebih lanjut,” kata Ferdinal.

Ia menambahkan bahwa Pemprov Sumbar akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku terkait kemungkinan pemberhentian Sabar AS dari jabatannya.

“Keputusan akan diambil jika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Langkah Berlanjut

Kasus ini menarik perhatian publik, terutama karena menyangkut pelanggaran dalam proses demokrasi yang sedang berlangsung.

Pengadilan diharapkan mampu menyelesaikan kasus ini dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sementara itu, masyarakat Pasaman dan Sumbar menunggu kepastian hukum terhadap kasus ini.

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini