SuaraSumbar.id - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) memusnahkan barang bukti tindak pidana narkoba berupa ganja kering seberat 263 kilogram di Padang, Jumat (13/12/2024).
Pemusnahan ganja itu dilakukan dengan cara dibakar di krematorium HBT (perkumpulan masyarakat Tionghoa di Padang).
Irwasda Polda Sumbar Kombes Pol Prabowo Santoso mengapresiasi kerja sama yang terjalin antara kepolisian dan masyarakat dalam upaya pencegahan serta pemberantasan narkoba.
"Narkoba bukan hanya masalah hukum, tetapi juga ancaman nyata bagi kehidupan sosial kita. Kerja sama yang baik antara aparat dan masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba di Sumbar," katanya.
Pemusnahan barang bukti menunjukkan keseriusan Polda Sumbar dalam menanggulangi peredaran narkoba di wilayah ini. Menurut Kombes Pol. Prabowo, jumlah barang bukti yang dimusnahkan menjadi indikator bahwa Sumbar kini tidak dapat dipandang sebelah mata terkait masalah penyalahgunaan narkoba.
Irwasda Polda Sumbar juga menegaskan bahwa transparansi dalam penyidikan dan pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
"Peredaran narkoba di Sumbar merupakan masalah besar yang membutuhkan perhatian semua pihak. Kita harus bersinergi agar bisa menanggulanginya," katanya.
Irwasda Polda Sumbar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian, bekerja sama, serta berperan aktif dalam upaya pencegahan dan penanggulangan narkoba.
"Dimulai dari lingkungan keluarga, mari kita bersama-sama melangkah untuk mencegah narkoba," katanya. (antara)