UMP Sumbar Naik 6,5 Persen, Apindo Khawatir PHK Meningkat

Sebagai langkah antisipasi, Apindo Sumbar bersama pengurus daerah lainnya akan memantau kondisi perusahaan pasca-penetapan UMP.

Bernadette Sariyem
Selasa, 10 Desember 2024 | 22:02 WIB
UMP Sumbar Naik 6,5 Persen, Apindo Khawatir PHK Meningkat
Ilustrasi PHK (Shutterstock)

SuaraSumbar.id - Pemprov Sumbar resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen, menjadi Rp2.994.193,47. Kenaikan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 562-840-2024 yang ditandatangani pada 9 Desember 2024 oleh Gubernur Mahyeldi.

Kebijakan ini mendapat tanggapan beragam, termasuk kekhawatiran dari Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumbar, Rina Pangeran.

Menurutnya, kenaikan UMP berpotensi memberatkan sektor swasta, terutama di tengah kenaikan biaya produksi dan operasional.

“Kenaikan ini bisa membuat perusahaan mengambil langkah efisiensi, yang pada akhirnya dapat berdampak pada jumlah tenaga kerja,” kata Rina Pangeran, Selasa (10/12/2024).

Baca Juga:UMP Sumbar 2025 Naik 6,5 Persen! Cek Besaran Gaji Terbaru Anda

Rina meminta pemerintah memberikan stimulus konkret bagi sektor usaha, khususnya industri padat karya yang membutuhkan banyak tenaga kerja.

Stimulus yang diusulkan Apindo Sumbar mencakup:

  • Subsidi BPJS Ketenagakerjaan untuk mengurangi beban pengusaha.
  • Penundaan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
  • Pengurangan beban pajak penghasilan bagi perusahaan.

“Kami sangat berharap pemerintah mendengar aspirasi pelaku usaha agar kenaikan UMP ini tidak membebani sektor yang sudah menghadapi banyak tantangan,” tambah Rina.

Kenaikan UMP Sumbar sebesar 6,5 persen merupakan salah satu yang tertinggi dalam beberapa tahun terakhir. UMP 2024 sebelumnya hanya naik 2,52 persen dari tahun sebelumnya.

Sementara kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja, Rina memperingatkan bahwa dampak pada sektor usaha tidak bisa diabaikan.

Baca Juga:Bahas UMP Sumbar 2024, Anggota DPRD Desak Pemko Padang Sosialisasi ke Perusahaan

“Kenaikan biaya produksi dan operasional membuat banyak perusahaan harus menyesuaikan diri, dan ini bisa berdampak pada efisiensi di berbagai aspek, termasuk tenaga kerja,” ujarnya.

Sebagai langkah antisipasi, Apindo Sumbar bersama pengurus daerah lainnya akan memantau kondisi perusahaan pasca-penetapan UMP.

Laporan hasil pemantauan ini akan disampaikan kepada Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Apindo Pusat untuk menentukan langkah strategis selanjutnya.

Kebijakan UMP yang diterapkan setiap tahun bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan dunia usaha.

Namun, keseimbangan antara kepentingan tenaga kerja dan kemampuan perusahaan dalam menyerap tenaga kerja harus menjadi perhatian utama.

Dengan kenaikan UMP ini, pemerintah diharapkan dapat menciptakan kebijakan tambahan yang mendukung stabilitas ekonomi daerah, baik bagi pekerja maupun pelaku usaha.

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini