Miris! 547 Kasus Kekerasan Seksual di Sumbar, Pelaku dari Orang Terdekat

Sejak 2015 hingga November 2024, tercatat 547 kasus kekerasan seksual, dengan perempuan dan anak-anak menjadi korban utama.

Bernadette Sariyem
Senin, 09 Desember 2024 | 14:11 WIB
Miris! 547 Kasus Kekerasan Seksual di Sumbar, Pelaku dari Orang Terdekat
Ilustrasi anti kekerasan terhadap perempuan (freepik.com)

Perpres No. 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Terpadu bagi Aparat Penegak Hukum dan Tenaga Layanan Pemerintah.

Perpres No. 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

PP No. 27 Tahun 2024 tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Lambatnya penerapan UU TPKS semakin memperburuk kondisi darurat kekerasan seksual di Sumatera Barat," tegas Rahmi.

Baca Juga:Aksi Tawuran Brutal di Lakuak Padang, Polisi Janji Tindak Tegas

Ajakan untuk Komitmen Bersama

Nurani Perempuan mendesak pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk mempercepat sosialisasi serta pelatihan tentang UU TPKS.

Lembaga ini juga menyerukan pentingnya prioritas terhadap hak-hak korban, termasuk akses keadilan dan pemulihan yang layak.

“Kekerasan seksual bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga krisis kemanusiaan yang memerlukan penanganan mendesak. Kami mengajak semua pihak untuk berkomitmen dalam memberantas kekerasan seksual dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama perempuan dan anak-anak,” ujar Rahmi.

Langkah Selanjutnya

Baca Juga:Gebrak Petahana! Fadly-Maigus Kuasai Pilkada Kota Padang

NPWCC berharap bahwa dengan implementasi UU TPKS yang optimal, penanganan kasus kekerasan seksual di Sumatera Barat dapat lebih serius.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini