Dugaan Kecurangan Pilkada 2024 di Kepulauan Mentawai: Orang Meninggal Ikut Milih hingga Bawaslu Turun Tangan

Tim Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kepulauan Mentawai nomor urut 1, Rijel Samoloisa-Yosep Sarokdok, melaporkan tiga dugaan pelanggaran pidana pemilu.

Riki Chandra
Rabu, 04 Desember 2024 | 17:03 WIB
Dugaan Kecurangan Pilkada 2024 di Kepulauan Mentawai: Orang Meninggal Ikut Milih hingga Bawaslu Turun Tangan
Tim Bupati dan Calon Wakil Bupati Kepulauan Mentawai nomor urut 1, Rijel Samoloisa-Yosep Sarokdok memberikan keterangan pers di Padang. [Suara/Saptra S]

"Mereka mengaku bukti tidak kuat untuk dikeluarkan rekomendasi PSU. Kami merasa ini inkonsistensi panwascam," jelasnya.

Yonathan mengklaim masih banyak dugaan pelanggaran terjadi di Pilkada Mentawai, namun tidak terdokumentasikan karena keterbatasan sumber daya hingga jaringan telekomunikasi.

Banyaknya pelanggaran ini, dia curiga ada aktor dibalik terjadinya dugaan pelanggaran di Pilkada Mentawai. Bisa jadi oknum KPPS, Panwascam dan salah satu oknum paslon.

"Kami berharap komitmen KPU dan Bawaslu benar benar melaksanakan pemilu yang bermartabat. Kami juga meminta kepada Gakkumdu untuk bisa memproses tiga laporan yang telah kami layangkan," katanya.

"Kami melawan kecurangan, ketidakadilan, mengedepankan prinsip demokrasi yang sehat. Mengakomodir hak pilih masyarakat," tambahnya lagi.

Yonathan juga mengatakan, terkait adanya temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dalam tiga laporan yang telah disampaikan ke Gakkumdu, Paslon Bupati-Wakil Bupati Mentawai, Maru-Binsar Saleleubaja nomor urut 02, satu pandangan dengannya. Hanya saja tim 01 yang berinisiatif melaporkan ke Gakkumdu.

Terpisah, Ketua KPU Mentawai Saudara Halomoan Pardede mengatakan, persoalan penanganan pelanggaran bukanlah tugas KPU. KPU adalah penyelenggara pilkada, agar proses pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara sampai dengan penetapan paslon bisa berjalan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

"Kami telah menyelenggarakan Pilkada Mentawai sesuai aturan. Hak peserta untuk mengajukan keberatan terhadap pelanggaran. Terkait dengan keberatan terhadap pelanggaran adalah kewenangan bawaslu," kata Pardede.

Terakhir, Ketua Bawaslu Mentawai, Perius Sabaggalet, membenarkan ada tiga laporan dugaan pelanggaran yang dilaporlan oleh Paslon nomor urut 01.

"Benar pak, saat ini sedang kami proses bersama gakkumdu," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini