SuaraSumbar.id - Bawaslu Kabupaten Agam bersama tim gabungan menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang selama masa tenang Pilkada 2024, Minggu (24/11/2024).
Penertiban dilakukan di sepanjang jalan Bukittinggi-Payakumbuh, sesuai aturan yang melarang pemasangan APK mulai masa tenang hingga hari pemungutan suara.
"Sesuai aturan masa tenang sejak hari ini hingga Selasa 26 November 2024, APK tidak boleh lagi terpasang. Kami menertibkan seluruhnya yang masih belum dibuka secara mandiri oleh masing-masing Paslon," kata Ketua Bawaslu Agam, Suhendra.
Pihaknya telah membagi lima tim untuk mengawasi wilayah rawan pelanggaran pemasangan APK. Wilayah-wilayah ini mencakup Agam bagian barat serta Banuhampu, Tilatang Kamang, dan sekitar Jalan Lintas Bukittinggi-Payakumbuh di bagian timur.
APK berupa spanduk dan baliho berbagai macam ukuran ditanggalkan dan diamankan ke kendaraan operasional Satpol-PP.
"Baliho berukuran raksasa harus dipanjat petugas dengan hati-hati. Beberapa juga terlihat ada yang dipasang di pepohonan, semua kami tertibkan," jelasnya.
Pihaknya mengimbau kepada tim pendukung empat pasangan calon Pilkada Agam agar tetap mematuhi aturan yang telah disepakati.
"Agar tidak ada lagi penambahan pemasangan APK di masa tenang. Sebelumnya kami sudah menyurati juga agar bisa dibuka secara mandiri," ungkapnya.
Selain APK yang terpasang di badan jalan utama, Tim Bawaslu dari kecamatan juga menyisir APK di jalan-jalan perkampungan.
"Kami berusaha secepat mungkin menertibkan seluruh APK di Kabupaten Agam. Mudah-mudahan tidak ada kendala dan bisa diselesaikan dalam waktu satu hari ini," katanya.