SuaraSumbar.id - Setiap pasangan calon kepala daerah di kabupaten/kota di Sumatera Barat (Sumbar), diingatkan untuk menyiapkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Hal ini diatur dalam Pasal 33 Ayat (2) PKPU Nomor 14 Tahun 2024. Demikian dikatakan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar Ory Sativa Syakban, melansir Antara, Senin (18/11/2024).
"LPPDK wajib disampaikan kepada KPU provinsi, kabupaten dan kota sehari setelah kampanye berakhir, yakni 24 November 2024," katanya.
Dirinya mengatakan LPPDK pasangan calon yang disampaikan ke KPU harus memuat informasi berkaitan rekening khusus dana kampanye (RKDK), saldo awal RKDK, sumber perolehan dana kampanye, catatan penerimaan dan pengeluaran kampanye, nomor pokok wajib pajak (NPWP), bukti penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, dan saldo akhir pada saat penutupan pembukuan LPPDK.
Ia juga mengingatkan agar setiap calon kepala daerah yang sedang berkampanye tidak menerima dana kampanye dari pihak asing, lembaga swadaya asing asing, sumbangan dana dari pemerintah, sumbangan BUMN, BUMD maupun badan usaha milik desa serta donatur yang identitasnya tidak jelas.
"Kemudian yang terpenting lainnya ialah pasangan calon wajib mengembalikan dana kampanye jika melebihi ketentuan ke kas negara," ucapnya.
Diketahui, penyumbang yang berasal dari perseorangan maksimal boleh menyumbang dana kampanye kepada pasangan calon sebesar Rp 75 juta dan Rp750 juta dari perusahaan.
Pilgub Sumbar 2024 diikuti oleh dua pasangan calon. Pasangan Mahyeldi-Vasko Ruseimy yang mendapat nomor urut 1 diusung lima partai politik yakni PKS, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PBB dan Perindo dengan jumlah gabungan suara sah hasil pemilu anggota DPRD Sumbar 2024 sebanyak 1.200.925 suara.
Sementara, pasangan nomor urut 2 yakni Epyardi Asda dan Ekos Albar diusung enam gabungan partai politik, yakni PAN, partai Golkar, partai NasDem, PDI Perjuangan, partai Gelora dan partai Buruh dengan jumlah akumulasi suara sah sebanyak 1.241.170 suara.