Gebrakan MK! Pilkada Ulang Wajib Tuntas Sebelum Akhir 2025, Ada Kompensasi?

Keputusan ini disampaikan dalam sidang perkara nomor 126/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (14/11/2024).

Chandra Iswinarno
Sabtu, 16 November 2024 | 14:40 WIB
Gebrakan MK! Pilkada Ulang Wajib Tuntas Sebelum Akhir 2025, Ada Kompensasi?
Situasi Gedung Mahkamah Konstitusi saat Kamis (22/8/2024) malam yang lengang.ANTARA/Mario Sofia Nasution

Keputusan ini menegaskan tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelenggarakan Pilkada ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Keputusan ini memberikan kepastian hukum terkait mekanisme Pilkada ulang di daerah yang dimenangkan oleh kolom kosong, sekaligus memastikan tidak ada kekosongan pemerintahan di daerah tersebut.

Langkah MK ini merupakan bagian dari upaya menjaga konsistensi pelaksanaan Pilkada serentak secara nasional pada 2029.

Dengan keputusan ini, masyarakat di daerah terkait diharapkan dapat segera memiliki kepala daerah definitif yang mampu menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik secara optimal.

Baca Juga:Putusan MK: Surat Suara Pilkada Calon Tunggal Akan Berisi Pilihan Setuju dan Tidak Setuju

Keputusan ini juga menjadi pedoman bagi KPU dan pemerintah daerah untuk mempersiapkan proses Pilkada ulang secara efektif dan transparan.

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini