SuaraSumbar.id - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Sumatera Barat (Sumbar) kembali menghadirkan situasi unik dengan adanya pasangan calon (paslon) yang harus bersaing melawan kotak kosong, yakni di Kabupaten Dharmasraya.
Pilkada paslon melawan kotak kosong ini bukan kali pertama terjadi di Sumbar. Sebelumnya, pada Pilkada 2020 di Kabupaten Pasaman, paslon juga bertarung melawan kotak kosong.
Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban menjelaskan bahwa surat suara Pilkada yang akan diterima pemilih di TPS, terdapat dua kolom: satu kolom menampilkan gambar pasangan calon, sementara kolom lainnya adalah kotak kosong.
Penempatan kolom ini ditentukan berdasarkan pengundian nomor urut paslon yang akan dilaksanakan pada 23 September 2024.
“Jika paslon mendapat nomor urut 1, maka kolom gambar paslon berada di sebelah kiri, sedangkan kotak kosong berada di kanan,” jelas Ory, Rabu (18/9/2024).
Sebaliknya, jika paslon mendapat nomor urut 2, maka kolom gambar paslon berada di sisi kanan dan kotak kosong di sisi kiri.
Pemilih memiliki hak untuk memilih dengan mencoblos kolom gambar paslon atau kotak kosong. Kedua pilihan ini sah secara konstitusional berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015.
Namun, berbeda dengan pilkada yang melibatkan lebih dari satu paslon, dalam kondisi kotak kosong, paslon harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah untuk dinyatakan sebagai pemenang.
Jika suara yang diperoleh paslon kurang dari 50 persen, maka daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah hingga Pilkada berikutnya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. (Antara)