Miris, Ibu Muda Terpaksa Jadi PSK Demi Nafkahi Anak Balita di Pasaman Barat

Penangkapan dilakukan pada Selasa dini hari sekitar pukul 02.00 WIB setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas prostitusi di wilayah tersebut.

Chandra Iswinarno
Kamis, 14 November 2024 | 16:44 WIB
Miris, Ibu Muda Terpaksa Jadi PSK Demi Nafkahi Anak Balita di Pasaman Barat
Prostitusi online. (dok polisi)

SuaraSumbar.id - Seorang pemuda berinisial IM (28) ditangkap oleh tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat saat hendak melakukan transaksi Pekerja Seks Komersial (PSK) di sebuah penginapan di Jorong Kuamang, Nagari Kuamang Alai, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat.

Penangkapan dilakukan pada Selasa dini hari sekitar pukul 02.00 WIB setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas prostitusi di wilayah tersebut.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, melalui Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya kegiatan prostitusi di penginapan tersebut.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan pemantauan dan melihat IM tiba di penginapan sekitar pukul 00.30 WIB bersama seorang wanita berinisial TN (22) yang diantarnya untuk bertemu pelanggan.

Baca Juga:Ibu Muda Terpaksa Jual Diri, Muncikari Kantongi Rp200 Ribu Sekali Kencan

“Petugas langsung meringkus pelaku saat ia sedang menunggu seorang pria yang diketahui merupakan pelanggan yang akan berkencan dengan TN melalui perantaraan IM,” ungkap Fahrel.

Dari hasil interogasi, IM mengakui bahwa ia bertindak sebagai muncikari dan telah mengatur pertemuan pelanggan dengan TN.

IM memanfaatkan media sosial untuk menawarkan jasa TN sebagai PSK, dengan tarif sebesar Rp1 juta per kencan. Dari transaksi tersebut, IM mengambil keuntungan sebesar Rp200 ribu, sementara TN menerima Rp800 ribu.

Fahrel menambahkan bahwa TN merasa terpaksa menjadi PSK karena desakan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan anaknya yang masih balita. Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh IM untuk menjadikan TN sebagai PSK.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu unit handphone merk Oppo dan uang tunai sebesar Rp1 juta.

Baca Juga:Dari Deodoran Hingga Piala, Begini Modus Pengedar Sabu di Pasaman Barat Kelabui Polisi

IM kini telah dibawa ke ruang penyidik Tipidter Sat Reskrim Polres Pasaman Barat untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, IM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang membawa ancaman hukuman pidana minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Kontributor : Rizky Islam

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak