Ibu Muda Terpaksa Jual Diri, Muncikari Kantongi Rp200 Ribu Sekali Kencan

Kami mendapati pelaku sedang menunggu pelanggan untuk TN, yang dijadikan PSK melalui perantara IM, ujar AKP Fahrel, Rabu (13/11/2024).

Chandra Iswinarno
Rabu, 13 November 2024 | 22:15 WIB
Ibu Muda Terpaksa Jual Diri, Muncikari Kantongi Rp200 Ribu Sekali Kencan
Ilustrasi prostitusi online. (Istimewa)

SuaraSumbar.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial IM (28) yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

IM ditangkap di sebuah penginapan di Jorong Kuamang, Nagari Kuamang Alai, Kecamatan Lembah Melintang, setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait kegiatan prostitusi di kawasan tersebut.

Kapolres Pasaman Barat, melalui Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris, menjelaskan bahwa operasi penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Satreskrim setelah memantau aktivitas mencurigakan IM yang diduga sering membawa perempuan ke penginapan tersebut.

Pada Selasa (12/11) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, petugas menangkap IM yang diketahui membawa seorang wanita berinisial TN (22) untuk bertemu pelanggan di penginapan.

Baca Juga:Dari Deodoran Hingga Piala, Begini Modus Pengedar Sabu di Pasaman Barat Kelabui Polisi

“Kami mendapati pelaku sedang menunggu pelanggan untuk TN, yang dijadikan PSK melalui perantara IM,” ujar AKP Fahrel, Rabu (13/11/2024).

Berdasarkan interogasi awal, IM mengakui bahwa dirinya bertindak sebagai perantara atau muncikari yang menghubungkan TN dengan pelanggan melalui media sosial.

Dalam transaksi ini, pelaku mematok tarif Rp1 juta per layanan kencan, di mana Rp200 ribu menjadi keuntungannya, dan TN menerima Rp800 ribu.

Fahrel menambahkan bahwa TN, ibu muda dengan seorang anak balita, terpaksa menjalani pekerjaan ini karena desakan ekonomi. Petugas menyita satu unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp1 juta sebagai barang bukti.

IM kini menghadapi jeratan hukum dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara antara tiga hingga 15 tahun.

Baca Juga:Pasbar Darurat Narkoba? Polisi Sita 30 Kg Ganja dari Dua Tersangka

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini