Gerebek Rumah di Gunung Tuleh, Polisi Ringkus 2 Pemuda Pengedar Ganja

Setelah penyelidikan, tim yang dibantu oleh Kapolsek Gunung Tuleh berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku.

Chandra Iswinarno
Sabtu, 09 November 2024 | 14:36 WIB
Gerebek Rumah di Gunung Tuleh, Polisi Ringkus 2 Pemuda Pengedar Ganja
ILUSTRASI - Kepolisian Resor (Polres) Bukitttinggi menangkap seorang pria berinisial MFN,18 tahun, yang diduga sebagai pengedar ganja. (Foto: Ist--Padangkita.com)

SuaraSumbar.id - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat menangkap dua pemuda berinisial RL (25) dan FE (24) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jorong Sudirman, Nagari Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kamis (7/11/2024) sekitar pukul 22.15 WIB.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Setelah penyelidikan, tim yang dibantu oleh Kapolsek Gunung Tuleh berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku.

Baca Juga:Waspada Peredaran Uang Palsu Jelang Pilkada 2024, Ini Imbauan Polres Pasaman Barat

“Saat penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket kecil ganja di saku RL yang dibungkus plastik bening dan uang tunai Rp90 ribu. Selain itu, ditemukan juga satu paket kecil ganja pada pelaku FE yang dibungkus kertas timah rokok,” ujar AKP Eri Yanto.

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh perangkat Nagari setempat. Selain paket ganja, petugas juga menyita barang bukti berupa rokok, kertas pembungkus rokok, dua buah mancis, satu unit handphone, serta uang tunai.

Kedua pelaku mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah milik mereka. Saat ini, RL dan FE beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Dua pelaku ini akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tambah AKP Eri Yanto.

Kasat Resnarkoba juga mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan mereka demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga:Ngaku Dapat Wahyu , 2 WNA di Sumbar Segera Dideportasi

Kontributor : Rizky Islam

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini