Gerebek Rumah di Gunung Tuleh, Polisi Ringkus 2 Pemuda Pengedar Ganja

Setelah penyelidikan, tim yang dibantu oleh Kapolsek Gunung Tuleh berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku.

Chandra Iswinarno
Sabtu, 09 November 2024 | 14:36 WIB
Gerebek Rumah di Gunung Tuleh, Polisi Ringkus 2 Pemuda Pengedar Ganja
ILUSTRASI - Kepolisian Resor (Polres) Bukitttinggi menangkap seorang pria berinisial MFN,18 tahun, yang diduga sebagai pengedar ganja. (Foto: Ist--Padangkita.com)

SuaraSumbar.id - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat menangkap dua pemuda berinisial RL (25) dan FE (24) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jorong Sudirman, Nagari Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kamis (7/11/2024) sekitar pukul 22.15 WIB.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Setelah penyelidikan, tim yang dibantu oleh Kapolsek Gunung Tuleh berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku.

Baca Juga:Waspada Peredaran Uang Palsu Jelang Pilkada 2024, Ini Imbauan Polres Pasaman Barat

“Saat penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket kecil ganja di saku RL yang dibungkus plastik bening dan uang tunai Rp90 ribu. Selain itu, ditemukan juga satu paket kecil ganja pada pelaku FE yang dibungkus kertas timah rokok,” ujar AKP Eri Yanto.

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh perangkat Nagari setempat. Selain paket ganja, petugas juga menyita barang bukti berupa rokok, kertas pembungkus rokok, dua buah mancis, satu unit handphone, serta uang tunai.

Kedua pelaku mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah milik mereka. Saat ini, RL dan FE beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Dua pelaku ini akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tambah AKP Eri Yanto.

Kasat Resnarkoba juga mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan mereka demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga:Ngaku Dapat Wahyu , 2 WNA di Sumbar Segera Dideportasi

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini