Kedua pelaku kini berada di ruang penyidikan Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut. MR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara JEP dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Kontributor : Rizky Islam