Gagal Selundupkan Setengah Ton Ganja, 7 Pelaku Ditangkap BNN di Sumatera Barat

Sekitar pukul 09.00 WIB, kedua mobil tersebut dihentikan di Jorong III Koto Tinggi, dan setelah digeledah, petugas menemukan ratusan paket ganja.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 18 Oktober 2024 | 13:33 WIB
Gagal Selundupkan Setengah Ton Ganja, 7 Pelaku Ditangkap BNN di Sumatera Barat
Ilustrasi setengah ton ganja kering.

SuaraSumbar.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika golongan I jenis ganja seberat 624.507,41 gram yang dikirim dari Gayo Lues, Aceh, menuju Sumatera Barat.

Dalam operasi gabungan dengan Bea Cukai Teluk Bayur, Padang, sebanyak tujuh pelaku berinisial K, R, P, Z, E, H, dan RK berhasil diamankan.

Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen I Wayan Sugiri, menjelaskan bahwa salah satu pelaku, K, yang berprofesi sebagai pedagang, ditangkap bersama tiga tersangka lainnya, yaitu R, P, dan Z, di Jalan Raya Lintas Utama Sumatera, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.

Dari tangan mereka, petugas berhasil menyita 514.207,41 gram ganja yang disimpan dalam 12 karung besar.

Baca Juga:Geger! 3 Karung Ganja Ditemukan di Bukittinggi, Pelaku Kabur Tinggalkan Istri

“Paket-paket ganja tersebut ditemukan tersusun rapi di lantai bak mobil yang dilapisi papan triplek untuk menyembunyikannya,” ungkap I Wayan Sugiri saat konferensi pers di BNNP Sumbar pada Jumat (18/10/2024).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan analisis intelijen.

Pada Jumat (11/10/2024), sekitar pukul 06.00 WIB, tim gabungan BNNP Sumbar dan Bea Cukai Teluk Bayur mengidentifikasi dua mobil Daihatsu Grandmax yang diduga membawa ganja, bergerak beriringan di sekitar SPBU Padang Matinggi Rao.

Sekitar pukul 09.00 WIB, kedua mobil tersebut dihentikan di Jorong III Koto Tinggi, dan setelah digeledah, petugas menemukan ratusan paket ganja.

Lebih lanjut, I Wayan Sugiri mengungkapkan bahwa pelaku K mengaku ganja tersebut dikirim dari Aceh atas perintah E, yang juga telah ditangkap di Medan bersama pelaku lain, H.

Baca Juga:Pesanan Tahanan di Jakarta, 3 Karung Ganja Digerebek di Bukittinggi

E berperan sebagai perantara dalam transaksi jual-beli ganja, sementara H membantu mengemas dan menyusun barang ke dalam mobil.

Dalam operasi pengembangan, BNN juga menemukan 113 paket besar ganja seberat 110.300 gram di rumah milik RK. Paket-paket tersebut dibeli oleh P dari E pada September 2024.

Sementara itu, pelaku utama yang disebut sebagai pemilik ganja, J, masih dalam status buron dan diduga berada di Blangkejeren, Gayo Lues, Aceh.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati.

Kontributor : Rizky Islam

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini