SuaraSumbar.id - Polresta Bukittinggi berhasil mengungkap penemuan tiga karung besar berisi narkotika jenis ganja di kawasan Jalan Veteran, Kelurahan Puhun Tembok, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (16/10/2024). Penemuan ini merupakan hasil pengembangan kasus yang ditangani oleh Polres Cilegon.
Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Syafri, menyatakan bahwa barang haram tersebut diduga merupakan kiriman dari wilayah hukum Polres Cilegon, Banten.
"Terkait penemuan narkotika di kawasan Tembok kemarin, ini merupakan pengembangan kasus dari pihak Polres Cilegon," kata Syafri pada Kamis (17/10/2024).
Saat penggerebekan dilakukan, pelaku yang diketahui sebagai warga Bukittinggi berhasil melarikan diri. Meskipun demikian, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga karung besar yang berisi puluhan paket ganja, serta istri dari tersangka.
Baca Juga:Pariwisata Bukittinggi Moncer! Raup Rp22,7 Miliar dari 1 Juta Pengunjung
"Pelaku kabur saat penggerebekan, namun barang bukti dan istrinya berhasil diamankan," jelas Syafri.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah membentuk tim gabungan dengan Polres Cilegon dan masih berupaya mencari dan memburu pelaku yang melarikan diri.
Sebelumnya, warga setempat dikejutkan dengan adanya proses penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian di rumah tersangka.
Ketua RT setempat, Senja Prima Sari, menjadi saksi dalam penggeledahan tersebut dan mengungkapkan bahwa polisi menemukan 46 paket besar ganja yang dibungkus dengan lakban kuning di dalam rumah pelaku.
"Tidak ada gerak-gerik yang mencurigakan dari pelaku maupun keluarganya," ujar Senja.
Baca Juga:Pesanan Tahanan di Jakarta, 3 Karung Ganja Digerebek di Bukittinggi
"Tapi, saat diminta menjadi saksi, saya melihat 46 paket ganja ditemukan di rumah pelaku."
Penemuan narkotika ini menambah panjang daftar kasus peredaran narkoba di Bukittinggi, dan pihak kepolisian terus bekerja sama untuk menangkap para pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini.
Kontributor : Rizky Islam