SuaraSumbar.id - Tiga hari pelaksanaan Operasi Zebra Singgalang 2024, jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Padang telah mengeluarkan 295 surat tilang kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Selain itu, sebanyak 215 kendaraan bermotor diamankan oleh pihak kepolisian.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Padang, Kompol Alfin, mengungkapkan bahwa sejak dimulainya operasi pada 14 Oktober 2024, banyak pengendara yang masih abai terhadap aturan lalu lintas.
"Tiga hari sejak Operasi Zebra Singgalang dimulai, kami telah memberikan 295 tilang manual kepada pengendara yang melanggar, serta menegur 300 pengendara kendaraan roda dua dan roda empat," ujar Alfin pada Rabu (16/10/2024).
Alfin menjelaskan, pelanggaran paling banyak terjadi karena pengendara tidak menggunakan helm, melawan arus, berkendara di bawah umur, serta menggunakan knalpot brong.
Baca Juga:Misteri 'Oom' dan Pencurian Rp30 Juta di Gudang Fuji Film Terungkap
"Jumlah pelanggaran yang paling banyak adalah tidak menggunakan helm sebanyak 100 pelanggaran, melawan arus 67, berkendara di bawah umur 84, menggunakan knalpot brong 35, dan tidak menggunakan sabuk pengaman 12 pelanggaran," terangnya.
Sebanyak 215 kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat sah langsung diamankan oleh pihak kepolisian. Selain itu, sejumlah SIM dan STNK pengendara juga ditahan.
"Selama operasi ini, 215 kendaraan sudah kami amankan ke Mako Polresta Padang. Kami juga menahan 42 SIM dan 38 STNK," kata Alfin.
Operasi Zebra Singgalang 2024 berlangsung hingga 27 Oktober 2024 dengan fokus pada 10 jenis pelanggaran, termasuk berkendara di bawah umur, penggunaan knalpot brong, melawan arus, menerobos lampu merah, dan tidak menggunakan helm SNI.
Diketahui, kendaraan yang ditindak dalam operasi ini terdiri dari 272 sepeda motor dan 21 mobil. Operasi Zebra ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta mengurangi angka kecelakaan di jalan raya.
Baca Juga:Operasi Zebra Singgalang 2024: 91 Pengendara di Padang Ditindak di Hari Pertama
Kontributor : Rizky Islam