SuaraSumbar.id - Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen ijazah yang melibatkan seorang Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan berinisial IA terus berproses di Polres Pesisir Selatan. Terbaru, penyelidikan kasus ini sudah masuk dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan pada 18 September 2024, Penyidik Pembantu Satreskrim Polres Pesisir Selatan, Aipda Junaidi, telah mengajukan permintaan gelar perkara ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumatera Barat.
Gelar perkara tersebut bertujuan untuk mendalami kasus dugaan pemalsuan ijazah yang menyeret nama IA, yang saat ini telah menjabat sebagai Anggota DPRD Pesisir Selatan.
Pelapor kasus ini, Alfi Ferdiansyah (25), seorang warga Jalan Belawan, Padang, mengungkapkan bahwa dirinya telah melaporkan dugaan pemalsuan ijazah ini sejak 6 Mei 2024 ke Polres Pesisir Selatan. Namun, Alfi mengeluhkan lambatnya proses penanganan kasus tersebut di tingkat kepolisian.
Baca Juga:Anak Penderita Kanker di Pesisir Selatan Terlantar, BPJS Nonaktif Jadi Biang Keladi?
“Saya melaporkan kasus ini karena ijazah saya diduga digunakan oleh orang lain, yang kini telah dilantik menjadi Anggota DPRD Pesisir Selatan. Sampai saat ini, saya belum mendapatkan kepastian hukum, padahal saksi dan ahli telah dimintai keterangan oleh penyidik,” ujar Alfi dalam keterangan resminya, Rabu (16/10/2024).
Alfi juga menyatakan kekecewaannya karena proses hukum yang berjalan lambat membuat dirinya kesulitan melamar pekerjaan, mengingat nomor register ijazah yang dipergunakan IA tercatat atas namanya.
“Saya tidak mengerti kenapa sampai sekarang penyidik belum menaikkan perkara ini ke tingkat penyidikan. Saya khawatir ada tekanan politik atau pengaruh yang membuat proses hukum terhambat,” tambahnya.
Alfi berharap agar pihak kepolisian dapat bersikap profesional dan tegak lurus dalam menangani kasus ini tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.
Ia meminta agar penegakan hukum dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga dirinya bisa mendapatkan keadilan.
Baca Juga:Terbongkar! Sindikat Ijazah Palsu di Padang, Polisi Buru Pelanggan yang Menyalahgunakan
“Saya tidak meminta polisi berpihak kepada saya, tetapi yang saya inginkan adalah keadilan dan kepastian hukum,” tegasnya.
Kasus ini kini tengah ditunggu kelanjutannya, terutama setelah penyidik Polres Pesisir Selatan mengajukan gelar perkara ke Polda Sumbar.
Kontributor : Rizky Islam