Terbongkar! Sindikat Ijazah Palsu di Padang, Polisi Buru Pelanggan yang Menyalahgunakan

Ia menyatakan bahwa tersangka saat ini kurang kooperatif dalam memberikan informasi mengenai jumlah ijazah palsu yang telah diterbitkan.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 11 Oktober 2024 | 13:30 WIB
Terbongkar! Sindikat Ijazah Palsu di Padang, Polisi Buru Pelanggan yang Menyalahgunakan
Ilustrasi ijazah palsu. (Unsplash/Leewis Keegen)

SuaraSumbar.id - Polda Sumatera Barat (Sumbar) tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pembuatan ijazah palsu yang dikeluarkan oleh salah satu Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kota Padang.

Untuk memperkuat penyelidikan, Polda Sumbar telah meminta data tambahan dari Dinas Pendidikan setempat guna mencocokkan nomor-nomor ijazah yang diduga palsu.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar, Kombes Pol Andri Kurniawan, pada Selasa (8/10/2024).

Ia menyatakan bahwa tersangka saat ini kurang kooperatif dalam memberikan informasi mengenai jumlah ijazah palsu yang telah diterbitkan.

Baca Juga:Sadis! Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Diburu, Foto Pelaku Disebar

"Sementara ini, tersangka tidak bersedia membuka data terkait berapa banyak ijazah palsu yang sudah dikeluarkan. Oleh karena itu, kami akan melakukan pengecekan silang dengan Dinas Pendidikan mengenai nomor-nomor ijazah yang sudah diserahkan," jelas Andri Kurniawan kepada awak media.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan kekhawatirannya bahwa ijazah palsu tersebut mungkin telah disalahgunakan oleh pihak-pihak lain untuk berbagai keperluan.

"Kasus ini akan terus kami dalami, karena ada kemungkinan ijazah palsu tersebut dipakai oleh orang lain untuk kepentingan tertentu, seperti melamar pekerjaan atau keperluan administratif lainnya," tambahnya.

Sementara itu, dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, hakim tunggal menolak permohonan praperadilan tersebut.

Hakim Aditya Danur Utomo menyatakan bahwa permintaan dari pihak pemohon tidak memiliki dasar yang kuat sehingga dinyatakan tidak dapat diterima.

Baca Juga:Polisi Kesulitan Buru Pembunuh Nia Gadis Penjual Gorengan: Dia Lihai

“Menolak permintaan dari pemohon, dan biaya nihil,” ujar Hakim Aditya Danur Utomo saat membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar pada Selasa (8/10/2024).

Dengan penolakan praperadilan ini, proses penyelidikan dan pengumpulan bukti oleh Polda Sumbar akan terus berlanjut.

Saat ini, penyidik tengah berfokus pada pengumpulan data tambahan dari Dinas Pendidikan untuk memastikan jumlah ijazah palsu yang telah diterbitkan oleh PKBM tersebut.

Polda Sumbar berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara tuntas dan mencegah terjadinya penyalahgunaan ijazah palsu yang dapat merugikan banyak pihak.

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini