KPU Agam Batasi Pengeluaran Dana Kampanye Pilkada 2024 Hingga Rp70,79 Miliar per Pasangan Calon

Pembatasan ini ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU Agam Nomor 1092 Tahun 2024 tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Agam.

Chandra Iswinarno
Senin, 07 Oktober 2024 | 14:59 WIB
KPU Agam Batasi Pengeluaran Dana Kampanye Pilkada 2024 Hingga Rp70,79 Miliar per Pasangan Calon
Ilustrasi - Pilkada serentak 2024. (Antara)

SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam, Sumatera Barat menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024 sebesar Rp70,79 miliar per pasangan calon.

Pembatasan ini ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU Agam Nomor 1092 Tahun 2024 tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Agam.

Ketua KPU Agam, Herman Susilo, menyatakan bahwa pembatasan dana kampanye ini bertujuan untuk menciptakan persaingan yang sehat antar pasangan calon serta mencegah terjadinya praktik politik uang.

Menurutnya, setiap kegiatan kampanye dan bahan kampanye telah diatur dengan rinci beserta anggaran maksimal yang boleh dikeluarkan oleh masing-masing paslon.

Baca Juga:Debat Calon Wali Kota Padang 2024: Adu Strategi Ekonomi dan Pembangunan Berkelanjutan

“Pembatasan pengeluaran dana kampanye ini telah diatur sesuai ketentuan agar semua pasangan calon bisa bersaing dengan adil, serta memastikan transparansi dalam penggunaan dana kampanye,” ujar Herman, Senin (7/10/2024).

Rincian Pengeluaran Dana Kampanye

Berdasarkan ketentuan tersebut, pengeluaran dana kampanye dibagi dalam beberapa kategori. Berikut adalah rincian utama dari total anggaran maksimal yang diperbolehkan:

  • Rapat umum: Rp1,25 miliar untuk 5.000 orang.
  • Pertemuan terbatas: Rp45 miliar untuk 1.000 orang.
  • Pertemuan tatap muka dan dialog: Rp9 miliar untuk 200 orang.
  • Pembuatan bahan kampanye: Rp11,47 miliar.
  • Penyebaran bahan kampanye: Rp144 juta untuk 960 paket.
  • Pemasangan alat peraga kampanye: Rp96 juta untuk 96 buah.
  • Jasa manajemen konsultasi: Rp1 miliar.
  • Papan reklame dan baliho: Rp60 juta untuk lima buah.
  • Umbul-umbul: Rp29,44 juta untuk 184 buah.
  • Spanduk: Rp73,6 juta untuk 184 buah.

Selain itu, pengeluaran lain yang juga diatur mencakup papan reklame elektronik sebanyak lima unit dengan anggaran Rp60 juta, selebaran 32 ribu eksemplar sebesar Rp32 juta, brosur 32 ribu eksemplar Rp32 juta, pamflet Rp32 juta, serta poster 32 ribu eksemplar sebesar Rp80 juta. Kampanye melalui media sosial dan media daring masing-masing dianggarkan Rp60 juta.

Empat Paslon Bertarung di Pilkada Agam 2024

Baca Juga:KPU Padang Panjang Libatkan Guru Beri Pendidikan Politik Bagi Pemilih Pemula di Pilkada 2024

Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Agam diikuti oleh empat pasangan calon. Pasangan nomor urut satu, Guspardi Gaus-Yogi Yolanda, diusung oleh koalisi Partai Hanura, PKB, PDI-P, Buruh, dan Ummat. Pasangan nomor urut dua, Benni Warlis-Muhammad Iqbal, didukung oleh PKS dan PPP.

Sementara itu, pasangan nomor urut tiga, Andri Warman-Martias Wanto, diusung oleh PAN, Golkar, Gerindra, dan PBB. Pasangan nomor urut empat, Irwan Fikri-Asra Faber, didukung oleh Partai NasDem dan Demokrat.

Kampanye untuk Pilkada Agam 2024 akan berlangsung selama 60 hari, dimulai dari 25 September hingga 23 November 2024. Pemungutan suara dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.

Ketua KPU Agam juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Agam untuk menggunakan hak pilihnya dengan datang ke tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pemilihan nanti.

“Mari datang ke tempat pemungutan suara untuk memberikan hak pilih demi masa depan Kabupaten Agam yang lebih baik,” imbaunya.

Dengan adanya pembatasan pengeluaran dana kampanye ini, diharapkan proses pemilihan kepala daerah di Kabupaten Agam dapat berjalan dengan lebih transparan, jujur, dan adil. Hal ini juga menjadi langkah strategis KPU dalam mengawasi jalannya kampanye agar tidak terjadi pelanggaran terkait dana kampanye dan menjaga integritas pemilu di tingkat daerah.

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak