SuaraSumbar.id - Tiga oknum anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Mereka awalnya diciduk jajaran Polresta Padang di sebuah hotel dan kini pun resmi ditahan. Ketiga tersangka merupakan anggota dewan periode 2024-2029 dengan inisial S (55), M (49), dan MS (51).
“Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1), 111 ayat (1), 132 ayat (1), dan 127 ayat (1) UU Narkotika,” ujar Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap, Senin (23/9/2024).
Ketiganya terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Penangkapan terjadi di sebuah hotel di Kota Padang pada Sabtu (21/9/2024) dini hari.
Saat diciduk, mereka sedang mengikuti bimbingan teknis (bimtek) sebagai anggota dewan baru yang dilantik pada 2 September 2024. Polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu dan alat isap berupa bong.
Selain tiga anggota dewan, seorang karyawan swasta berinisial AA (51) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. "Setelah ditangkap, keempat tersangka menjalani tes urine, dan hasilnya positif metamfetamin (sabu-sabu)," jelas Ferry.
Kasus ini sangat disayangkan mengingat anggota dewan seharusnya menjadi contoh dalam pemberantasan narkoba, bukan terlibat dalam penyalahgunaan barang haram tersebut. Kapolres menegaskan bahwa penangkapan ini murni hasil penyelidikan tanpa ada unsur kepentingan politik.
Menurut Kasat Narkoba AKP Martadius, penangkapan berawal dari informasi yang didapat dari AA.
“AA ditangkap terlebih dahulu di kawasan Parak Gadang, Padang Timur, dan ia mengaku baru saja mengonsumsi sabu-sabu bersama tiga anggota dewan di hotel tersebut. Berdasarkan keterangan AA, kami langsung melakukan penggerebekan di hotel dan menangkap para tersangka,” katanya. (antara)