Gubernur Mahyeldi Ajukan Cuti Kampanye Pilgub Sumbar 2024, Mulai 25 September hingga 23 November

Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi, telah resmi mengajukan cuti untuk mengikuti kampanye Pilgub Sumbar 2024.

Riki Chandra
Rabu, 18 September 2024 | 16:27 WIB
Gubernur Mahyeldi Ajukan Cuti Kampanye Pilgub Sumbar 2024, Mulai 25 September hingga 23 November
Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi, telah resmi mengajukan cuti untuk mengikuti kampanye Pilgub Sumbar 2024.

SuaraSumbar.id - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi, telah resmi mengajukan cuti untuk mengikuti kampanye Pilgub Sumbar 2024. Pengajuan ini dilakukan jelang penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan berlangsung pada 22 September 2024 mendatang.

Juru Bicara Mahyeldi-Vasko, Reido Deskumar mengatakan, permohonan cuti tersebut sudah disampaikan sejak jauh hari.

“Sepengetahuan kami, Buya Mahyeldi sudah lama mengajukan permintaan cuti. Ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan yang ditetapkan oleh KPU,” ujar Reido, Rabu (18/9/2024).

Mahyeldi, yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Sumbar, akan menjalani cuti kampanye mulai dari 25 September hingga 23 November 2024.

Cuti tersebut diajukan untuk memastikan semua tahapan Pilgub Sumbar 2024 dapat diikuti dengan baik, tanpa mengganggu tugas-tugas sebagai kepala daerah.

“Cuti Buya Mahyeldi dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024,” tambah Reido, mempertegas waktu pelaksanaan cuti yang telah diajukan sesuai aturan.

Pasangan Mahyeldi-Vasko telah dinyatakan lolos verifikasi oleh KPU pada 14 September 2024. Dalam persiapan menghadapi Pilgub Sumbar 2024, tim sukses Mahyeldi-Vasko menegaskan komitmen mereka untuk menjaga suasana demokrasi yang damai dan tertib.

“Buya Mahyeldi dan Vasko selalu menekankan pentingnya menjaga kondusivitas selama proses demokrasi. Kami berpolitik dengan santun dan mengedepankan gagasan,” jelas Reido.

Sebelumnya, Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menegaskan bahwa kepala daerah yang maju sebagai calon dalam Pilkada diwajibkan untuk menyerahkan izin cuti tertulis di luar tanggungan negara kepada Bawaslu, KPU, dan kepolisian sebelum kampanye dimulai.

Aturan ini berlaku sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Surat izin cuti wajib diserahkan sebelum masa kampanye dimulai,” tutup Ory. (antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini