Namun, situasi berubah dengan adanya perpanjangan pendaftaran Paslon selama tiga hari oleh KPU, di mana pasangan Adi Gunawan-Romi Siska Putra yang diusung oleh NasDem dan PKS sempat tidak diterima pendaftarannya.
Adi Gunawan-Romi Siska Putra, yang sebelumnya tidak dapat mendaftar, kini memiliki peluang untuk kembali mendaftar sebagai bakal pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Dharmasraya, berkat kebijakan baru ini. KPU Dharmasraya diharapkan segera melakukan koordinasi dengan Parpol, Bawaslu setempat, dan pihak keamanan untuk memastikan proses pendaftaran berjalan lancar.
Keputusan KPU RI ini diharapkan dapat menghindari skenario calon tunggal melawan kotak kosong, yang sering kali kurang diinginkan dalam proses demokrasi yang sehat.
Kontributor : Rizky Islam
Baca Juga:Darurat Demokrasi! KPU Perintahkan Pendaftaran Lawan Baru di Pilkada Dharmasraya